HONDA

Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur

Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur

  MUKOMUKO – Pascaditetapkannya NS (22), warga Kecamatan V Koto sebagai tersangka, (1/11). Dalam tempo 4 hari, Polres Mukomuko sudah meringkus tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terdiri 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Serta 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasus terakhir, pelaku merupakan buruh dan tercatat sebagai warga Kecamatan V Koto. Adapun korbannya, Putih (14) --- nama samaran, siswi kelas 8 (SMP). “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Tersangka NS kita lakukan penahanan guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK.  NS kini harus tetap mendekam di hotel prodeo Mapolres Mukomuko. Dengan adanya NS ini, menjadikan BACA JUGA: Pengakuan Penculik Anak: Beri Rp 5.000, Dibawa ke Kebun Sawit “Semuanya, ada 3 orang tersangka dengan korbannya yang berbeda-beda, yakni 3 anak juga. Semua tersangka kita tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko,” terang Teguh. Disebut Teguh, ketiga tersangka sama-sama dijerat penyidik dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Setelah ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Diantaranya dokter yang melakukan visum. Dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait,” demikian Teguh.

Deretan Kasus

Mengulas, NS dilaporkan ke polisi setelah kedapatan mencabuli siswi kelas 8 SMP. Korban dicabuli di kamar tidurnya, setelah tersangka berhasil masuk melalui jendela kamar tidur korban. Aksinya itu diketahui oleh kakak kandung korban sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (29/10). Sehingga melaporkan kejadian itu kades setempat, lalu berlanjut ke Polsek Lubuk Pinang. Tersangka NS berhasil dibekuk, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (31/10). Sebelum NS, polisi menangkap Bu (35) warga Kecamatan Air Manjuto. Ini setelah tega menyetubuhi adik iparnya yang baru berusia 15 tahun, siswi SMP. Aksi itu sudah dilakukan hingga 6 kali, sejak April 2020 sampai Agustus 2021. BACA JUGA: Menyelinap Masuk Kamar, Buruh Cabuli Siswi SMP Modusnya, tersangka ini mengancam korban, akan memberi tahu orang tua korban, tentang foto–foto yang ada di smartphone korban. Akhirnya korban menceritakan ke orang tuanya, pada 26 Oktober 2021. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, 27 Oktober 2021 tersangka dibekuk di kediamannya. Satu lagi Su, oknum guru mengaji sekaligus penyuluh agama, warga Kecamatan Air Dikit. Korbannya juga siswi SMP, murid ngajinya. Perbuatan pertamanya dilakukan di rumah tersangka pada pertengahan tahun 2020. Lalu berlanjut hingga Agustus 2021. Seingat korban, sudah 14 kali ia dicabuli. Modus pelaku mengancam korban, akan memberitahukan ke warga bahwa sudah disetubuhi. Sudah tidak tahan, korban pun menceritakan ke ibunya. Lalu pada 27 Oktober 2021, tersangka dilaporkan ke polisi. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, kemudian ditahan di Mapolres Mukomuko. (hue) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: