Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu, kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Kota Bengkulu.
Tak tanggung-tanggung pelaku yang diamankan dalam kasus ini, sebanyak 3 orang dengan korbannya dua siswi SMP. BACA JUGA: Mahasiswi Tenggak Pewangi Laundry Tersangka, Curi Baju untuk Koleksi
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RE (21) warga Kelurahan Timur Indah.
PR (20) warga Kelurahan Pagar Dewa dan KE (18) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
Kronologi kasus pencabulan tersebut, berawal pada, Minggu (17/10) lalu saat para pelaku sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir Pantai Ujung Kota Bengkulu.
Para pelaku kemudian bertemu dengan dua orang korban, yakni Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya) masih berstatus pelajar SMP.
Setelah bertemu para pelaku kemudian mengajak para korban ke kosan, yang berada di kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
Di kosan para pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras, sehingga saat korban tak sadarkan diri.
Para pelaku kemudian menggarap para korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, Selasa (2/11) mengatakan, dalam kasus ini para tersangka RE dan PR bersama dua orang rekannya yang lain (saat ini DPO) menyetubuhi korban mawar yang masih berstatus pelajar secara bergiliran.
Sementara, untuk tersangka KE menggarap korban Melati yang juga merupakan rekan dari Mawar di lokasi yang sama.
Laporan Terpisah
"Kejadian peristiwa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap para korban ini dilakukan di lokasi yang sama. Namun kasus ini LP-nya kita buat berbeda, karena dalam satu kasus dilakukan pelaku secara bersama-sama dan satu kasus dilakukan satu lawan satu," sampainya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. BACA JUGA: 10 Penogel dan Duit Rp 4,2 Juta ke Jaksa
Sementara itu, ketiganya disangkakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya terancam kurungan selama 15 tahun penjara. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: