HONDA

Pak Sekdes pun Susul Eks Kades, Tapi ke Sel Tahanan

Pak Sekdes pun Susul Eks Kades, Tapi ke Sel Tahanan

 

KEPAHIANG – Menyusul mantan Kades Kelobak MA (47). Giliran Sekretaris Desa (Sekdes) Kelobak Kabupaten Kepahiang BU (59) menyusul diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Dana Desa (DD) Kelobak Tahun Anggaran 2020, (2/11)

Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penahanan, usai pengembangan atas perkara. Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Kepahiang juga menetapkan CA (35), warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) sebagai tersangka.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan dalam perkara ini kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Aset Mantan Kades Kelobak

BU berperan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan di desa, sedangkan CA adalah orang luar desa yang berperan pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan-kegiatan di desa.

“Untuk tersangka BU saat ini kita lakukan penahanan di sel tahanan Polres Kepahiang. Sementara untuk tersangka CA tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda,” terang Malau.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan atas perkara ini, khususnya mencaritahu apakah kerugian negara atas perkara ini juga ikut mengalir kepada kedua tersangka.

“Masih terus kita dalami keterangan kedua tersangka ini nantinya. Dan saat ini biarkan tim kita bekerja dulu melakukan penyidikan,” singkat Malau.

Diketahui sebelumnya, MA (47) mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang resmi menyandang status tersangka atas dugaan Tipikor penyalahgunaan DD TA 2020, Senin (18/10).

BACA JUGA: Harga Pupuk Naik, Petani Kian Sulit

MA diduga selewengkan DD dari 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725.

Ditenggarai demi memperkaya diri sendiri, MS diduga melakukan mark up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak. Akibatnya, terjadi Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 220.826.730. (sly) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: