HONDA

Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Ditolak Hakim

KASUS: Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menyambut baik putusan hakim PN Mukomuko. (foto: peri/rb.com)

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Upaya Li warga Mukomuko melepas status tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, harus pupus. Ini setelah gugatan praperadilan yang diajukannya, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Tergugat dalam perkara ini, Polres Mukomuko.

“Iya, perkara praperadilan yang diajukan penggugat Li, status putusannya, ditolak. Dan putusan ini sudah kita informasikan ke pihak terkait,” kata Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

Bukan saja ditolak, Li ini pun dijatuhi putusan, pembebanan biaya perkara. Meskipun jumlahnya hanya Rp 2 ribu. “Amar putusannya, mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp 2 ribu,” tutup Rahma.

Informasi ini, turut dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK. “Permohonan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, ditolak,” kata Teguh.

Oleh sebab itu, kasus tersebut terus dilanjutkan pihaknya. Bahkan berkas untuk kasus itu, sudah dinyatakan lengkap. Dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Mukomuko pun akan melimpahkan tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

 “Jadi tetap lanjut kasusnya. Hari ini (kemarin), sudah P21. Berkas sudah siap,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, ditolaknya permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri penggugat membuktikan jika penyidik sudah melaksanakan tugas secara profesional. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyidik punya alat bukti yang cukup, sehingga Li pun ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tidak main-main dalam menangani kasus, tidak asal-asalan. Karena cukup alat bukti dan keterangan yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, makanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Li menggugat Polres Mukomuko, atas status tersangka yang ditetapkan atas dirinya. Dalam permohonannya, pemohon juga meminta bahwa tindakan termohon dalam hal ini Polres Mukomuko, menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh sebab itu, menurut pemohon, penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, pemohon pun meminta, dinyatakan tidak sah segala keputusan-keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon. Serta meminta Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Dan pemohon pun meminta dipulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: