HONDA

Telat, Bisa Hangus! TPP Dibayar Sekaligus  

Telat, Bisa Hangus! TPP Dibayar Sekaligus  

 

TUBEI - Kendati sudah diingatkan sejak September, hingga Selasa (2/11) belum satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan berkas pengajuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Atas kondisi itu, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong memberi waktu paling lambat Selasa (9/11).

Jika terlewatkan, pembayaran TPP untuk OPD yang telat, bisa hangus. BACA JUGA: Defisit Membengkak, Pangkas Anggaran DL dan TPP

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Darmayanti, S.Kom mengatakan, TPP akan dibayarkan sekaligus. Itu sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang meminta TPP mulai Juli hingga Oktober dirapel.

''Kami harap seluruh OPD menyerahkan berkas persyaratannya tepat waktu,'' kata Wince.

Harus tepat waktu karena berkas yang diajukan OPD ke BKPSDM harus diverifikasi terlebih dahulu kelengkapannya. Setiap OPD tidak hanya diwajibkan menyerahkan berkas pengajuan dalam bentuk hardcopy (salinan kertas).

Namun diharuskan juga menginput berkas pengajuan TPP itu dalam bentuk softcopy (salinan lunak) melalui aplikasi digital BKPSDM. ''Kalau hanya salah satunya saja yang diserahkan, tidak akan kami proses,'' tegas Wince.

Persyaratan meliputi, surat pengantar dari OPD dan rekapan e-absensi. Termasuk tanda terima sistem informasi tambahan penghasilan pegawai yang akurat dan akuntabel (Sitampan).

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mengingat waktunya yang sudah mepet, OPD harus menyerahkan dokumen pengajuan TPP secara global.

''Karena sudah masuk November, kami rasa tidak ada kendala untuk syarat Juli hingga Oktober,'' tukasnya. BACA JUGA: Niat Ingin Labrak Pelakor, Isteri Sah Diseret dan Dicekik Suami

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STp memastikan anggaran untuk pembayaran TPP tinggal menunggu persetujuan bupati. Setelah ada pengajuan dari masing-masing OPD yang disertai rekomendasi BKPSDM, segera pihaknya melakukan pembayaran.

''Tergantung OPD itulah. Kalau syaratnya lengkap langsung kami proses pencairannya,'' demikian Erik. (sca)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: