Sempat Buron, Tersangka Utama Perdagangan Kulit Harimau Dibekuk
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - SA tersangka utama kasus perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera (pantheratigris sumatrae) satwa dilindungi, berhasil diamankan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Selasa (3/11). SA ditangkap setelah beberapa bulan kabur dan ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA: Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Dihargai Rp 80 Juta
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, sebelumnya untuk tersangka utama atas kasus perdagangan kulit dan tulang harimau berinisial MA (42) warga Desa Kelindang Atas Kabupaten Bengkulu Tengah telah lebih dulu diamankan petugas pada Juni 2021 lalu.
Dalam aksinya ternyata MA tidak sendirian. Ada peran orang lain yakni salah satunya SA yang berhasil diamankan setelah empat bulan dinyatakan DPO.
"Ya benar, untuk SA berhasil kami ringkus di Desa Air Rami Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko Muko," kata Aries.
Ia menambahkan, masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini juga sudah masuk dalam DPO dan tengah dilakukan pengejaran oleh petugas. BACA JUGA: Jambret Hp Untuk Beli Ganja
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (19/6) petugas gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli satwa yang dilindungi, yaitu berupa kulit dan tulang harimau Sumatera.
Sempat Kabur
Kemudian saat petugas melakukan penyelidikan terlihat 3 orang pelaku membawa 2 buah kardus yang berisikan kulit dan tulang Harimau Sumatera, sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Lubuk Sini Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian petugas mendekati ketiga pelaku untuk melakukan penangkapan, tetapi ketiga pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri.
Selanjutnya petugas berusaha mengejar dan berhasil menangkap 1 orang pelaku MA. Sementara dua orang pelaku lagi (termasuk SA yang saat ini diamankan) saat itu berhasil melarikan diri dari petugas. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: