HONDA

Dipecat DKPP, PAW Meixxy Tunggu KPU RI

Dipecat DKPP, PAW Meixxy Tunggu KPU RI

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Meixxy Rismanto sebagai Komisoner KPU Kabupaten Kaur.

Lantaran mantan Ketua KPU Kaur ini, terbukti melanggar kode etik karena melakukan video call asusila dengan seorang wanita. BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Kaur Dipecat

Sanksi tersebut dibacakan melalui sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP Gedung DKPP di Jakarta, Rabu (3/11) secara virtual.

Atas putusan  tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melalui Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ikut menyayangkan.

Apalagi saat ini lanjutnya, KPU tengah melakukan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tentunya kami prihatin dengan putusan ini, di saat kita sedang melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024," kata Irwan ketika dikonfirmasi rakyatbengkulu.com.

Terkait proses lainnya,   pihaknya masih menunggu keputusan pemberhentian secara resmi dari KPU RI.

Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan monitoring ke KPU Kaur agar aktivitas tetap berjalan.

"Yang kita lakukan saat ini adalah melakukan monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Kaur untuk memastikan bahwa aktifitas rutinitas kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya. BACA JUGA: Dana Hibah KPU Kaur Masih Penyelidikan

Sedangkan untuk pergantian antar waktu (PAW) posisi Meixxy Rismanto, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan KPU RI.

"Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota KPU kabupaten/kota itu ada di KPU RI. Untuk itu kita akan koordinasikan ke KPU RI dalam waktu dekat," demikian Irwan. Sebelumnya, Komisioner KPU Yuhardi menyerahkan sepenuhnya mekanisme yang ada pada aturan. Pascaputusan DKPP, secara kelembagaan dirinya akan menghormati dan menjalankan. Dalam putusannya secara jelas menyebutkan, KPU diminta menjalankan putusan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. Bawaslu pun, diperintahkan melakuka pengawasan. (tok) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: