Jual Motor Rp 2 Juta, Nginap di Hotel Prodeo
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - DD, warga Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu harus menginap di hotel prodeo.
Pria ini diamankan Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka, karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Pencuri dan Penadah Rel Kereta Api Diamankan
DD diamankan setelah rekannya, Epi melaporkan kejadian pencurian dan penggelapan yang dialami ke Mapolsek Gading Cempaka.
Di mana berawal saat DD meminjam motor untuk keperluan pribadi dengan alasan membeli alat dan kebutuhan rumah tangga.
Namun motor tersebut, dibawa lari dan tidak dikembalikan oleh DD.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, Kamis (4/11) mengatakan, pelaku DD berhasil diamankan petugas di kediamannya setelah pihaknya menerima laporan yang dilayangkan korban.
"Berhasil kita amankan di kediamannya. Yang mana pelaku ini terbukti melakukan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri," kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku setelah menggelapkan sepeda motor tersebut langsung menjual motor kepada salah satu rekannya yang berada di Kabupaten Lebong seharga Rp 2 juta.
"Dari keterangan dan pemeriksaan sementara motor hasil curian ini sudah dijual oleh pelaku, namun kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Budi. BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Anak Kandung, Terdakwa Ngaku Lindungi Seseorang
Saat ini pelaku sudah mendekam di hotel prodeo atau sel tahanan. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: