HONDA

Dua Tersangka Spesialis Curi Kotak Amal Terlibat Aksi Begal

Dua Tersangka Spesialis Curi Kotak Amal Terlibat Aksi Begal

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua tersangka spesialis pencurian kotak amal terindikasi terlibat aksi begal. Hal itu berdasarkan penyidikan polisi dari hasil pemeriksaan komplotan pencurian spesialis kotak amal, yang beraksi di 15 masjid di wilayah Bengkulu. BACA JUGA; Beraksi di 15 Masjid, Komplotan Spesialis Kotak Amal Dibekuk Beberapa waktu lalu, komplotan maling kotak amal juga sudah  diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung. Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska ketika dikonfirmasi mengatakan, dari pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yakni DO yang masih bawah umur warga asal Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dan YU (23) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya terindikasi terlibat dalam aksi pencurian lain yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu. "Kita masih melakukan penyelidikan karena kedua tersangka ini terlibat dalam aksi begal yang terjadi di dua TKP yang ada di Kota Bengkulu dan juga aksi pencurian sepeda motor. Namun ini masih diindikasi karena kita masih lakukan pengembangan," kata Noviaska. BACA JUGA: Dua Jambret Diduga Juga Pengedar Ganja Sementara itu untuk aksi kejahatan dengan modus pembobolan spesialis kotak amal yang dilakukan oleh kedua tersangka, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara (BP) terhadap keduanya. Sebelum nantinya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk kasus pencurian kotak amalnya saat ini kita sudah melakukan penahanan dan dalam waktu dekat akan segera kita lakukan pelimpahan ke kejaksaan," tambahnya. Sebelumnya diketahui kedua tersangka sudah beraksi di 15 TKP berbeda yakni 14 masjid di wilayah Kota Bengkulu dan 1 masjid di wilayah Bengkulu Tengah. Dalam sekali beraksi melakukan pencurian kotak amal, keduanya berhasil menggasak uang bervariasi mulai Rp 400 ribu hingga Rp 3 juta rupiah. Dengan total uang hasil kejahatan yang dihasilkan senilai Rp 14,8 juta selama kurun waktu dua bulan. Akibat perbuatannya keduanya disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. (tok) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: