Para Penjual Obat “Liar” Tahanan Luar
rakyatbengkulu.com - Sempat menjalani pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, para pekerja penjualan obat dan praktik medis dikenai status tahanan luar.
Mereka dikenai wajib lapor, dengan sangkaan pidaan yang dialamatkan adalah penjualan obat bukan oleh ahlinya.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH, (5/11) menerangkan, a w a l n y a p i h a k n y a mengamankan sebanyak 7 orang.
Yakni, IN (18) warga Desa Dataran Tapus Kecamatan Rejang Lebong (RL), OK (17) warga Kota Palembang Provinsi Sumsel, MR (21) warga Kota Palembang Sumsel.
BACA JUGA: Tujuh Remaja Jual Obat dan Praktik Medis Ilegal
VT (19) Kabupaten Musi Rawas Sumsel, JA (18) warga Kota Lubuk Linggau Sumsel, GD (17) warga Kabupaten RL, dan ER (28) warga Kota Palembang Sumsel.
Belakangan, Satreskrim Polres Kepahiang juga sempat mengamankan 3 orang lainnya yakni MO (22) selaku Asisten Manager PT Sahganda Prima Nusantara (SPN).
EK (25), dan DE (21) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel. Sehingga total yang sempat diamankan menjadi 10 orang.
Totalnya menjadi 10 orang.
“Sekarang seluruhnya berstatus tahanan luar dan mereka (10 orang, red), siap untuk dimintai keterangan ketika diperlukan penyidik unit Tipidter,” kata Malau.
Menurutnya dari total 10 orang yang diamankan, hanya MO memang memiliki profesi sebagai medis. Hanya saja permasalahannya, memperkerjakan karyawan yang bukan keahliannya untuk melakukan penjualan obat herbal serta melakukan praktek akupuntur terhadap warga Kabupaten Kepahiang.
“Untuk obat herbalnya terdaftar di BPOM dan sertifikatnya juga ada. Tapi di sana mereka (karyawannya, red) menjualkan dan keluarkan resep yang padahal bukan medis. Karena para pekerjanya, ada yang baru tamat SMA dan ada juga yang masih kuliah, dalam artian hanya profesi saja menjualkan obat,” ujar Malau.
BACA JUGA: Giliran Dewan Seluma Minta Naik Tunjangan, Ini Rinciannya
D i t a m b a h k a n Malau, terhadap praktek yang dilakukan karyawan PT. SPN ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia bahkan memastikan, pemeriksaan akan terus dilakukan termasuk akan memanggil pihak perusahaan yang berkantor pusat di Palembang tersebut.
“Dalam kasus ini kita fokus pada perkara mempekerjakan orang yang bukan ahlinya, dan itu yang akan kita lakukan proses hukum. Perkaranya tetap kita lanjutan, walaupun seluruhnya tahanan luar, karena mereka siap untuk hadir ketika dipanggil penyidik,” demikian Malau.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (4/11) kisaran Pukul 15.00 WIB, unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama buser Elang Juvi mengamankan 7 pekerja sebagai penjual obat herbal dan praktik akupuntur yang beroperasi di salah satu rumah di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Hasil pengembangan terakhir total sebanyak 10 orang yang diamankan dan dilakukan proses hukum lanjutan lantaran seluruh pekerja yang melakukan penjualan obat hingga kepada praktek akupuntur tersebut tanpa mempunyai keahlian medis. (sly) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: