HONDA

APBD-P Bengkulu Tengah Ditolak Gubernur

APBD-P Bengkulu Tengah Ditolak Gubernur

  BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com- Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2021 ditolak Gubernur Bengkulu, lantaran keterlambatan yang dilakukan Pemkab Benteng. Pasalnya sesuai aturan, batas penyampaian pada 30 September. BACA JUGA: Geser Anggaran, Terbitkan Perkada Sementara Pemkab Bengkulu Tengah menyerahkan atau melakukan pengesahan di DPRD Bengkulu Tengah pada 15 Oktober lalu. Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah Arsyad Hamzah, SE membenarkan jika penolakan evaluasi APBD-P Bengkulu Tengah dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Hal ini murni kesalahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyampaikan ke DPRD. Lantaran Pemkab Bengkulu Tengah memasukkan draft APBD-P baru pada 5 Oktober lalu. ‘’Itu murni kesalahan eksekutif. Wajar gubernur atau pusat utusan dari kemendagri menganggap kenapa tidak mematuhi aturan yang ada. TAPD harus tanggung jawab. Karena ini semuanya, akhirnya banyak yang terbengkalai,’’ kata Arsyad. Terpisah, dikonfirmasi Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Mgs. M Rizqi Al Fadli, S.Ip, M.Si membenarkan hal tersebut. Selain Bengkulu Tengah, ada Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga tidak diverifikasi. Ia menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang mestinya dipedomani dalam aturan pengesahan maupun evaluasi APBD-P. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 317 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 pasal 179 ayat I dan II. Lalu Permendagri Nomor 62 & 64 tahun 2020 tentang APBD 2021. BACA JUGA: Curigai Harga Murah, Waspada Pupuk Palsu Beredar ‘’Benar, untuk APBD-P kami dari provinsi belum dapat melakukan verifikasi dan evaluasi. Bukan kami yang menolak. Tapi aturan yang ada memang menyatakan jika terjadi keterlambatan evaluasi untuk APBD-P tidak bisa dilakukan,’’ ujar Rizqi. Rizqi menuturkan, secara garis besar dari ketiga peraturan tersebut, menyatakan APBD-P terakhir kali harus disepakati tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada tanggal 30 September. Kemudian atas perihal ini, pihaknya sudah sempat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ‘’Ke Kemendagri sudah kami konsultasikan dan hasilnya sama saja (APBD-P tidak dapat dievaluasi),’’ jelas Rizqi. Rizqi menjelaskan, pemerintah daerah tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan penganggaran beberapa hal yang dianggap penting dan mendesak. Diantaranya penanganan dampak ekonomi, kesehatan, pandemi Covid-19, bencana alam. ‘’Jadi kriteria mendesak dan penting di antaranya pelayanan dasar yang belum terpenuhi atau belum tersedia. Belanja yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja yang jika tidak dianggarkan, akan mendapatkan kerugian yang lebih besar. Bagaimana teknisnya, silakan pemerintah daerah konsultasi ke Ipda dan BPKP. Semuanya harus didasari dengan Peraturan Kepala Daerah (perkada) yang kemudian ditampung dalam laporan realisasi anggaran,’’ demikian Rizqi.(rds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: