Maling Panel Surya, Dua Pelajar Dibekuk Polisi
KAUR - Dua Pelajar warga Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) yakni MA (16), dan OA (17) dibekuk Polsek Kaur Utara dibackup Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur. Penangkapan kedua pelajar ini berlangsung Sabtu (7/11) malam. Lantaran kedua pelajar SMA tersebut mencuri panel lampu jalan di beberapa tempat. Yakni Desa Perugaian, Desa Padang Manis, Desa Tanjung Betung Kecamatan Kaur Utara, dengan barang bukti satu unit lampu.
Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kaposek Kaur Utara Ipda. Guslin Saswondo mengatakan, keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Kecamatan Kaur Utara. Penangkapan para pelaku itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 680-B/XI/2021/BKL/RES KAUR, tanggal 05 November 2021, bahwa panel surya di wilayah Kecamatan Kaur Utara dan Pagulu banyak yang hilang dicuri.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Kaur Utara langsung melakukan penyeledikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pencuri tersebut. Para pelaku melakukan pencurian panel surya lampu jalan itu dengan cara memanjat tiang lampu jalan dan mengambil panel surya untuk dijual kembali.
“Untuk sementara ini TKP pencurian yang diakukan pelaku itu di Desa Perugaian, Desa Padang Manis dan Desa Tanjung Betung Kecamatan Kaur Utara. Terkait ketelibatan pelaku dan juga TKP lain masih kita kembangkan. Ini diduga banyak TKP karena banyak panel lampu jalan yang hilang,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelajar ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.(wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: