Sepakat Tolak Tambang Masuk Hutan TWA
BENGKULU UTARA– Ratusan Aktivis lingkungan yang melakukan aksi penolakan pengajuan izin tambang batu bara (BB) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat Minggu (7/11) mengecek lokasi yang menjadi lokasi tambang. Mereka melakukan aksi dengan kemah bersama di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebelat Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Para aktivis juga melihat lokasi yang sempat menjadi kawasan pengeboran pengecekan potensi batu bara. Lokasi tersebut tersebut yang masuk dalam kawasan pengajuan perizinan untuk aktivitas tambang BB ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tokoh Pemuda Pekal Kecamatan MSS Ibnu Majah yang tergabung dalam aksi sejak Jumat lalu menuturkan jika lokasi pengeboran yang dicek oleh para aktivis kemarin masuk dalam kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) dan PLG. Hal ini yang mengancam kelangsungan gajah Provinsi Bengkulu.
“Kita sudah cek, itu masuk dalam kawasan hutan. Makanya kita sepakat menolak aktifitas pertambangan BB tersebut,” ujarnya.
Aksi penolakan kemarin juga akan berujung kembali menyurati Menteri LHK untuk menolak pengajuan izin pertambangan BB yang diajukan oleh PT Inmas Abadi. Ia menegaskan jika aktivitas tambang bukan hanya meresahkan dan akan meyulitkan masyarakat, namun juga terancam terjadi kerusakan hutan.
“Selain itu juga terjadi mengancam habitat gajah lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan PLG. Kawasan yang diajukan untuk aktivitas tambang tersebut adalah kawasan tempat pelatihan gajah. Maka aktifitas tambang akan mengancam habitat gajah,” terangnya.
Mereka juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ikut menolak pengajuan izin tambang BB tersebut. Karena aktivitas tambang tersebut juga mendapatkan penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi tambang. “Kita sudah melakukan analisis, selain dampak pada lingkungan dan kawasan hutan. Aktifitas tambang juga akan mengancam kehidupan masyarakat terutama dalam ketersediaan air bersih,” pungkas Ibnu Majah. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: