BANNER KPU
HONDA

SKB Digelar 26 November

SKB Digelar 26 November

 

BENGKULU TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) selaku pansel penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini, sudah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Benteng pada tanggal 26 November ini.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, sesuai hasil rekon dengan BKN beberapa waktu lalu untuk pelaksanaan SKB Benteng akan dilaksanakan antara tanggal 17 hingga 28 November mendatang. BACA JUGA: Cek di Sini! 327 Peserta CPNS Bengkulu Tengah Lolos SKD

Namun pihaknya sudah menyampaikan usulan kepada BKN agar pelaksanaan SKB CPNS Bengkulu Tengah dilaksanakan pada tanggal 26 mendatang.

"Kita mengajukan usulan permintaan tersebut kepada BKN, dikarenakan apabila SKB CPNS Bengkulu Tengah dilaksanakan di bawah tanggal 26, kita tidak melaksanakannya. Sebab pada saat ini kita masih melaksanakan agenda lainnya yang terdiri dari pelaksanaan seleksi jabatan eselon II yang saat ini masih berlangsung," jelasnya.

Kemudian dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaksanakan mutasi di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah sekaligus melaksanakan pelantikan jabatan eselon II yang terpilih dalam seleksi tersebut.

"Tentu saja kita berharap kepada BKN bisa mewujudkan permintaan kita tersebut, karena alasan kita cukup kuat mengapa pelaksanaan SKB harus di tanggal 26, karena adanya agenda lain yang harus kita laksanakan juga," beber Lipi.

Lanjutnya, pada pelaksanaan SKB nantinya akan diikuti oleh 327 peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu.

Untuk pelaksanaan SKB ini akan dilaksanakan di LPTIK Universitas Bengkulu dan digelar dua tahap.

Tahap pertama di pagi hari dan tahap kedua dilaksanakan di siang hari.

"Mengenai syarat peserta untuk mengikuti tahapan SKB, tentunya harus lulus SKD. Kemudian mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) tidak berbeda jauh dengan syarat pelaksanaan tahapan SKD beberapa waktu lalu. Seperti harus menunjukkan bukti sudah melaksanakan swab antigen bagi yang sudah vaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin," ujarnya.

Kemudian bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, maka peserta harus swab PCR. Jadi alangkah baiknya semua peserta sudah vaksini, sehingga tinggal swab antigen.

Selain itu, untuk melaksanakan swab antigen lebih murah dibandingkan melaksanakan swab PCR. BACA JUGA: Pembunuh Perangkat Desa Diminta Menyerahkan Diri

"Kita peserta pansel juga mengingatkan kembali dan sangat berharap untuk benar-benar memperhatikan semua yang sudah menjadi ketentuan bersama dan jangan sampai lupa. Jangan sampai kejadian pada saat pelaksanaan tahapan SKD kembali terjadi, banyaknya peserta yang tidak diperkenankan mengikuti ujian dan harus gugur karena tidak bisa menunjukkan persyaratan yang sudah menjadi ketetapan bersama," demikian Lipi. (jee)

Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: