HONDA

Gelapkan Uang Perusahaan, Dua Karyawan Dipolisikan

Gelapkan Uang Perusahaan, Dua Karyawan Dipolisikan

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Dua karyawan di salah satu perusahaan distributor cat, yang berada di kawasan Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.

Keduanya inisial JI dan ET, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan di mana keduanya bekerja. BACA JUGA: Curi Dua Dus Penyedap Rasa, Karyawan Toko Dipolisikan

Dari laporan perwakilan pihak perusahaan ke pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal pada Juni 2021 lalu.

Di mana saat tim audit dari perusahaan induk yang berada di Palembang, mendatangi perusahaan tempat keduanya bekerja melakukan audit hasil penjualan cat terhadap terlapor.

Pada saat audit ditemukan selisih uang penjualan.

Yang kemudian, pada Oktober 2021 kembali dilakukan audit dan ditemukan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terlapor.

Pada saat perusahaan meminta pertanggungjawaban dari terlapor, namun terlapor berdalih dan tidak mengakui sepenuhnya.

Hingga akhirnya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 715 juta.

Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto.

Ia menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. BACA JUGA: Setiap SPj Dapat Tips Rp 4 Juta

"Iya untuk laporannya sudah kita terima, sementara saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian Agung.(tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: