HONDA

Pajak Mati, 3 Mobnas dan 4 Tornas Ditilang

Pajak Mati, 3 Mobnas dan 4 Tornas Ditilang

MUKOMUKO – Razia yang digelar Sat Lantas Polres Mukomuko, Senin (8/11) sore, mengamankan sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko. BACA JUGA: Terjaring Razia, Kendaraan Bisa Bayar Pajak di Tempat

Diantaranya tiga unit mobil dinas (Mobnas) dan empat unit motor dinas (Tornas). Terdiri satu unit Toyota Innova, satu unit M Avanza dan satu unit Toyota Hillux single kabin.

Lalu dua unit Tornas jenis Yamaha Xivion, satu Vega R dan satu unit Kawasaki KLX.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan terpaksa melakukan penindakan pada sejumlah kendaraan dinas tersebut.

Karena Setelah pengendaranya tidak dapat menunjukkan bukti sudah membayar pajak kendaraan.

Ini mengindikasikan pajak kendaraan tersebut sudah mati.

“Kendaraan dinas ini kita amankan. Sebab belum bayar pajak kendaraan. Bahkan ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak dari tahun 2019,” terang Fery.

Sejumlah kendaraan dinas itu diamankan saat razia di jalan dua jalur depan Kantor Bupati Mukomuko. BACA JUGA: Realisasi Investasi Provinsi Bengkulu Rp 1,2 Triliun

Untuk total kendaraan yang ditilang, jenis motor sebanyak 10 unit, mobil sebanyak 6 unit.

Lalu tilang surat menyurat kendaraan, sebanyak 16 lembar.

“Untuk pelanggar yang ditahan kendaraan bermotonya, itu karena belum bayar pajak. Jadi memang rata-rata yang diamankan ini, belum bayar pajak,” sampainya.

Sejumlah kendaraan itu nantinya akan dikembalikan ke pemiliknya.

Setelah dapat menunjukkan bukti telah membayar pajak kendaraan.

Selagi tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajak, sekalipun itu kendaraan dinas, tindakan penilangan akan tetap diberlakukan.

“Betul, kita bebaskan setelah pajak kendaraannya dibayarkan. Termasuk kendaraan dinas, kita perlakukan sama,” ujar Fery.

Dalam kesempatan itu, Fery menyebut, pada 15-18 November mendatang akan digelar Operasi Zebra Nala 2021.

Ini dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.

Menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 di tengah pandemi Covid-19.

“Mari patuhi dan taati peraturan berlalu lintas. Dan selalu disiplin protokol kesehatan Covid-19. Jika tidak, maka bakal ditindak,” sampainya.

Selain itu, dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Mukomuko.

Pihaknya pun menyediakan layanan antar jemput, bagi warga Mukomuko yang hendak mendapatkan penyuntikan vaksinasi Covid-19 di Polres Mukomuko.

’’Vaksinasinya di Polres, ayo vaksin,” pungkasnya.(hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: