HONDA

Jelang Mutasi, Kinerja Pejabat Kepahiang Dievaluasi

Jelang Mutasi, Kinerja Pejabat Kepahiang Dievaluasi

KEPAHIANG – Genderang mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah mulai ditabuh. Hal ini terlihat dari kesiapan yang dilakukan Pemkab Kepahiang belakangan ini, salah satunya adalah melaksanakan uji kompetensi (Ujikom) yang diikuti setidaknya oleh 25 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Ujikom ini dilakukan untuk melakukan penilaian kemampuan para pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Apakah layak memimpin sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil dari ujikom ini nantinya yang akan dijadikan tolok ukur dalam penempatan pejabat di pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengungkapkan, ujikom yang dilaksanakan pihaknya sebagai bentuk evaluasi kinerja untuk memenuhi persyaratan dalam penataan kelembagaan OPD di Kabupaten Kepahiang. Ini dilakukan sesuai dengan amanat UU ataupun PP, terkait daerah harus melaksanakan Ujikom untuk penataan OPD Kepahiang.

"Untuk total pejabat yang ikut ujikom ada 25 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga beberapa hari kedepan," ungkap Ardiansyah.

Menurutnya, hasil akhir dari ujikom nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan rekomendasi pelaksanaan mutasi atau rotasi jabatan di Pemkab Kepahiang. Selain sebagai syarat untuk mutasi dan rotasi, hasil akhir Ujikom nantinya akan menjadi bahan bertimbangan untuk dasar mutasi yang akan dilaksanakan.

"Ujikom ini sudah mendapatkan persetujuan dari BKN, dan hasilnya juga akan disampaikan kepada BKN sebagai bahan untuk rekomendasi pelaksanaan mutasi pejabat nantinya,’’ jelasnya.

Ardiansyah menambahkan, hasil ujikom ini juga bisa dijadikan acuan bagi Pemkab Kepahiang untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD. Namun demikian, dia mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Salah satu tahapannya ya bisa melalui lelang jabatan. Atau tergantung kebijakan dari Bupati sesuai dengan rekomendasi BKN mengenai pengisian jabatan kosong berdasarkan hasil ujikom ini,” pungkasnya.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: