HONDA

Tiga Proyek Kelebihan Bayar, Klaim Rp 297,4 Juta Dikembalikan

Tiga Proyek Kelebihan Bayar, Klaim Rp 297,4 Juta Dikembalikan

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Sebanyak tiga paket proyek pekerjaan jalan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Mukomuko dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) terdapat kelebihan bayar. Dengan totalnya mencapai Rp 297,4 juta.

Proyek yang dinilai BPK terdapat kelebihan bayar itu, yakni peningkatan Jalan Mangga; Jalan Simpang Pustu Air Rami-Bukit Mulya-Rami Mulya-Talang Rio-Arga Jaya; Jalan Pondok Kopi-Tunggal Jaya (lanjutan), dengan nilai kontak Rp 17,4 miliar. Menurut BPK, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 147,5 juta. Proyek ini dikerjakan rekanan berinisial PT. DKB, asal Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Lalu kelebihan bayar sekitar Rp 86,6 juta, pada peningkatan Jalan Kota Praja; Sari Makmur; Padang Gading; SP.4 Mekar Jaya dengan nilai kontrak Rp 12,3 miliar. Juga dikerjakan oleh PT. DKB. Dan pada proyek peningkatan Jalan SP.10 Umbul 25-Pantai Asmara; Bumi Mekar Jaya-Air Hitam; Sumber Makmur; Dusun Pulau yang dikerjakan rekanan berinisial PT. CMNB juga asal Painan. Proyek dengan nilai kontrak 8,06 miliar itu, diklaim BPK, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 63,1 juta.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko Budiarto, ST mengklaim, bahwa ditahun ini sudah tidak ada kelebihan bayar yang masih terutang. Seluruhnya, sudah dikembalikan, sesuai dengan yang direkomendasikan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Untuk kegiatan tahun anggaran 2020, setelah adanya LHP BPK. Kelebihan bayar sudah dikembalikan. Jadi kewajiban penagihan kelebihan bayar hutang hingga saat, nihil,” klaim Budi.

Dari data yang RB peroleh, khusus pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, kelebihan pembayarannya terdiri item pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sekitar Rp 118,6 juta. Dan kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan beton Fc’20 yang tidak sesuai kontrak, sekitar Rp 28,9 juta.

Demikian juga pada dua paket proyek jalan lainnya, BPK melakukan uji petik, yang hasilnya didapat kelebihan bayar atas kekurangan volume atas item pekerjaan AC-BC. Dengan besaran untuk paket dengan kontrak Rp 12,3 miliar dengan kelebihan bayar sekitar Rp 86,6 juta. Kelebihan bayar sebesar Rp 63,1 juta untuk pekerjaan dengan kontrak Rp 8,06 miliar.

Pengawasan Kurang

BPK menilai, sampai terjadinya hal tersebut, lantaran pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Lalu konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan sesuai kontak.

Serta penyedia jasa dinilai kurang memahami peraturan tentang pekerjaan yang dilaksanakan dan kurang mengerti dalam memenuhi tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, SP berharap, OPD teknis, lebih meningkatkan kinerjanya. Meningkatkan pengawasan, memastikan kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan perencanaan. Agar kejadian serupa tidak terulang ditahun-tahun berikutnya.

“Jangan lagi sampai terjadi, setiap tahun ada temuan dari BPK, mengenai dugaan lebih bayar. Dikarenakan adanya kekurangan volume atas pekerjaan yang dilaksanakan,” kata Antonius.

Beruntung, mendapatkan rekanan yang tidak menghindar dan kooperatif. Bayangkan jika sebaliknya, rekanan berdalih dan enggan mengembalikan kelebihan bayar. Maka bukan saja OPD yang beresiko, tapi Pemkab pun beresiko mendapat sorotan. Sebab setiap temuan yang diungkap BPK, selalu ada rekomendasi yang itu harus ditindaklanjuti. Jika tidak ingin menjadi catatan pada LHP berikutnya.

“Enak kalau dia mudah mengembalikan. Tapikan ada yang berbagai alasan, tidak mengembalikan. Bukan karena tidak terima, tapi dia butuh waktu untuk mengumpulkan uang. Apalagi kalau jumlahnya banyak. Kuncinya, sebagaimana jadi catatan BPK, pengawasan harus lebih ketat,” katanya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: