HONDA

Honor Panitia Kecil, Sarankan Dana Pilkades Mekanisme Hibah

Honor Panitia Kecil, Sarankan Dana Pilkades Mekanisme Hibah

MUKOMUKO – Evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini perlu dilakukan. Mengingat Mukomuko akan kembali menggelar pilkades serentak, tahun 2022. Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menyarankan, pembiayaan pilkades tahun depan menggunakan mekanisme dana hibah. Khususnya dana yang diperuntukan bagi panitia di tingkat desa.

Pasalnya, dengan mekanisme pembiayaan yang digunakan di pilkades tahun ini banyak panitia yang kesulitan. Selain karena honor yang dialokasikan kecil, juga banyak belanja yang tidak dibutuhkan di desa, namun terpaksa tetap dibelanjakan. Lantaran sudah diatur oleh sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

“Honor sangat kecil, kasihan panitia di tingkat desa. Hanya diberi Rp 200 ribu, sedangkan ketua hanya Rp 400 ribu. Sementaa risiko kerja mereka sangat besar. Makanya kita sarankan dihibahkan saja dananya,” sebut Armansyah.

Dengan mekanisme hibah, maka panitia pilkades di tingkat desa dapat membelanjakan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, ketika ada sisa dana, dapat mereka gunakan untuk menambah honor atau operasional panitia. “Pilkades kemarin ini terjebak dengan pedoman SIPD. Jadinya kurang efektif dan kurang maksimal penggunaan dananya,” kata Armansyah.

Ia mencontohkan, dalam pengalokasian dana pilkades untuk panitia di tingkat desa, diharuskan penggunaan dana untuk belanja tenda. Sementara untuk beberapa desa, tenda tidak diperlukan. Karena sudah ada tempat yang representatif yang dapat digunakan sebagai tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi desa-desa yang sudah punya tempat memadai, dananya bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lain. Sehingga dapat lebih efektif, dukungan operasional panitia pun bisa terpenuhi. Ada belanja yang bisa lebih murah, sisanya bisa untuk yang lain,” sampainya.

Evaluasi lainnya yang harus diperbaiki ke depan, mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemkab harus memperjelas, mana yang lebih diprioritaskan masuk DPT. Apakah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili. Sebab akibat hal itu, menyebabkan adanya prots mengenai hasil pilkades. Karena ada dugaan pemilih eksodus, kemudian ada pemilih yang memegang KTP di desa tersebut, namun ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Harus lebih jelas perbupnya kedepan. Apakai KTP apa pakai keterangan domisili yang lebih prioritas. Pilkades kali ini, beberapa malah jadi persoalan. Karena adanya warga bukan memegang KTP di desa itu, namun diberikan hak pilih. Sementara ada warga punya KTP di desa itu, malah tidak hak pilih lantaran ia tinggal di desa lain. Mengenai ini, harus lebih diperjelas,” tandasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: