Antre Nyalon Ketua KONI, dari Eks Pejabat Sampai yang Masih Menjabat
rakyatbengkulu.com BENGKULU – Batas akhir pengembalian berkas formulir Caketum KONI Provinsi Bengkulu ditutup pukul 16.00 WIB 17 November mendatang. Sejauh ini, delapan kandidat sudah memasang ancang-ancang maju dalam bursa pencalonan dengan melakukan pengambilan formulir. Mereka adalah, Yanto dari Koni Benteng, Dadang Mishal pengurus Cabor Binaraga Bengkulu. Lalu, Dedy Ermansyah mantan pemain PS Bengkulu sekaligus eks Wakil Gubernur Bengkulu. Muharramin Anggota DPRD Provinsi, Hijazi mantan Bupati Rejang Lebong. Kemudian, Yogi Permadani Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bengkulu. Ada juga nama Drs. Finandi dan terakhir Heryandi Amin yang merupakan pengurus organisasi wartawan PWI Bengkulu. BACA JUGA: Optimis Pimpin KONI, Heryandi Klaim Miliki 16 Dukungan Ketua Penjaringan Calon Ketua KONI Bengkulu, Dr. Rohimandani, Senin (8/11) menerangkan berdasarkan hasil rapat Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu. Musprov KONI akan dilaksanakan 20 November mendatang. Ketua Pelaksana Musprov KONI Bayu Rifwanda Kepada RB menyampaikan, Musprov merupakan amanat dari Rapat kerja KONI. Musprov KONI dilaksanakan sesudah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua, atau selambat-lambatnya Desember mendatang. Namun pihaknya belum menentukan tempat Musprov akan dilaksanakan. “Akan melihat kondisi, kalau pakai gedung pemerintah tentunya akan mengajukan surat, kalau menggunakan hotel tentunya akan booking terlebih dahulu,” sebutnya. Dalam waktu dekat lanjutnya, akan ditetapkan tempat Musprov KONI yang akan disampaikan pada anggota KONI. “Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya Musprov KONI dilaksanakan di gedung daerah,” sebutnya.
Minimal 30 Persen
Bayu menegaskan syarat penjaringan bakal calon ketua KONI mengacu pada KONI pusat dan KONI provinsi lainnya. Persyaratan maju menjadi calon ketua KONI sekurang-kurangnya memiliki 30 persen dukungan dari jumlah anggota yang terdiri dari 65 cabang olahraga, 10 KONI daerah. BACA JUGA: Bisa Nyalon Kades di Desa Tetangga Namun menurutnya, dari 65 anggota KONI ada 3 cabor yang tidak aktif kepengurusannya dan secara peraturan ke tiganya tidak memiliki hak suara. “Yang pastinya tidak melenceng dari ketentuan yang dibuat,” tegasnya. Bayu menyampaikan Musprov nanti akan dihadiri pengurus KONI pusat. “Kalau tidak wakil ketua Bidang keorganisasian,” tutupnya. (cw2) Syarat Maju Bursa Caketum KONI- Minimal memiliki 30 persen dukungan dari jumlah anggota
- terdiri dari 65 cabang olahraga
- 10 KONI daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: