HONDA

Polemik Lahan Jenggalu Kembali Memanas

Polemik Lahan Jenggalu Kembali Memanas

SELUMA - Bupati Seluma meminta masyarakat untuk menahan diri terkait dengan eks lahan Jenggalu Permai yang masa Hak Guna Usaha (HGU) telah habis pada tahun 2016 lalu. Di tengah lahan yang berstatus quo itu, masyarakat setempat bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan penen Tandan Buah Segar (TBS) di lahan tersebut.

Sehingga terjadi gesekan dengan PT Agri Andalas yang saat ini tengah melakukan pengurusan perpanjangan Izin HGU tersebut.

“Kita sedang membahas langkah-langkah ke depan, namun masyarakat harus lebih kondusif. Karena Pemkab juga akan melakukan pengecekan ada laporan tersebut,” kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan izin HGU tersebut karena perlu pertimbangan yang matang untuk memutuskan izin ini. Selain itu, juga keputusan harus bersama BPN karena memang Seluma butuh investor untuk pembangunan ke depan. BACA JUGA: Panen Rp 600 Juta di Lahan Pemda

“Ini akan kita bahas lebih lajut, karena keputusan akhir ada di BPN sebagai penerbitan izin HGU,” terangnya. Diketahui masyarakat bersama LSM melakukan panen TBS di lahan tersebut lantaran tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Seluma atas permintaan mereka untuk tidak dilanjutkan izin HGU tersebut.

Namun di tengah proses ini PT Agri Andalas yang mengusai 22 hektar lahan dari total 100 hektare terus melakukan panen sementara lahan berstatus quo. Sementara itu, PT Agri Andalas telah menganggap meskipun lahan telah habis izin namun tanam tumbuh tetap masih milik perusahan sehingga tidak ada masalah soal penen TBS. BACA JUGA: Tekan Pemadaman Listrik, Selamatkan Daya 179.624 kWh

Sembari itu mereka juga telah mengurus perpanjangan ini 22 hektar tersebut. Sehingga adanya panen dari masyarakat mereka melaporkan ke Polda Bengkulu pencurian TBS. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: