Tiga Napi dan Satu Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu yang terkait dengan Lapas Kelas II B Arga Makmur.
Dari dua kasus berbeda ini, polisi mendapatkan barang bukti total 30 gram narkoba jenis sabu, dengan empat tersangka masing-masing 3 orang napi lapas dan 1 kurir. BACA JUGA: Simpan Ganja, Pemuda Kampung Melayu Ditangkap
Keempat tersangka ini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pasalnya Barang Bukti (BB) masing-masing di atas 5 gram.
Pengungkapan pertama terjadi 2 November lalu di Lapas Arga Makmur.
Saat itu kerjasama Polres Bengkulu Utara dengan petugas Lapas Arga Makmur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas.
Tiga tersangka yang ditetapkan Polisi adalah HL (24), RD (23) dan RS (24) ketiganya berstatus napi Lapas Arga Makmur.
Modusnya, HL dan RD berstatus napi pendamping yang mempunyai akses untuk keluar masuk lingkungan lapas lantaran tugasnya sebagai petugas kebersihan.
Selasa lalu, keduanya diminta RS yang merupakan napi kasus narkoba untuk mengambil bungkusan yang ada di luar gerbang lapas.
Saat itulah petugas Lapas sudah berkoordinasi dengan Polisi dan langsung membekuk kedua pelaku.
Dari keterangan dua napi tersebut, diketahui jika keduanya diperintahkan oleh RS yang berstatus napi kasus narkoba Lapas Arga Makmur dan dijanjikan sejumlah uang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mendapatkan informasi lain terkait kasus berbeda yang juga terkait dengan nama Lapas Arga Makmur.
Minggu 7 November lalu polisi kembali mengukap satu kasus sabu.
Namun kali ini tersangkanya adalah PZ (24) warga Desa Jago Bayo Lais, ia ditangkap saat membawa Sabu sebanyak 9 Gram.
Ia ditangkap saat baru mengambil sabu atau menjadi kurir yang diperintahkan oleh orang yang diduga sebagai Napi Lapas Arma. BACA JUGA: Tempo Seminggu, 7 Penyalahguna Narkotika Dibekuk
Ia diberikan upah Rp 600 ribu untuk membawa Sabu tersebut ke simpang tiga Jalinbar Lais, namun lebih dulu dibekuk Polisi.
Pengakuan PZ, ia mengenal orang yang memerintahkannya mengambil sabu tersebut, dari akun media sosial sejak setahun lalu.
PZ mengaku jika orang terebut adalah Napi yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Arga Makmur.
“Dia itu napi, tapi saya mengenal cuma dari akun Facabook. Saya dihubungi melalui chat Fb sejak seminggu lalu,” katanya.
PZ yang berprofesi sebagai nelayan ini semula menolak.
Namun belakangan ia membutuhkan uang lantaran tidak bisa melaut.
Pelaku kembali menghubungi PZ dengan menunjukan foto uang di dalam kantong plastik yang akan diambilnya.
“Saya mengambil kantong plastik dan di dalamnya ada uang Rp 600 ribu. Saya menunggu telepon karena akan ada yang mengambil lagi, tapi sudah ditangkap,” pungkas PZ.
Sementara itu Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menuturkan jika saat ini Polisi masih melakukan pengembangan.
Khusus kasus PZ, Polisi belum bisa memastikan apakah benar jika orang yang memerintahkan pelaku adalah napi yang kini mendekam di Lapas.
“Kita masih pengembangan. Namun saat diamankan memang barang bukti ada ditangan pelaku dan diakui oleh pelaku ia sebagai kurir,” kata Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dalam dua kasus ini dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati lantaran barang bukti lebih dari 5 gram.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan Lapas Arga Makmur terkait kasus tiga napi.
“Untuk tiga napi, saat ini mereka tengah menjalani hukuman terkait kasus masing-masing. Namun nanti saat mereka bebas, mereka akan kembali kita bara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus sabu ini,” pungkas Kapolres. (qia)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: