Petani Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET
KAUR - Petani di Kabupaten Kaur mengeluhkan harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tahun ini Kabupaten Kaur mendapatkan jatah pupuk subsidi sebanyak 43.090 ton.
Namun disayangkan, oknum agen pupuk di wilayah Kaur menaikkan harga pupuk subsidi lebih dari HET .
Diketahui harga pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, pupuk urea per kilogram seharga Rp 2.250, satu karung Rp 112.500. BACA JUGA: Harga Pupuk Naik, Petani Kian Sulit
Pupuk ZA 1 kilogram Rp 1.700, satu karung Rp 85 ribu. Pupuk SP36 satu kilogram Rp 2.400.
Satu karung Rp 120 ribu. Pupuk NPK Phonska satu kilogram Rp 2.300, satu karung Rp 115 ribu.
Pupuk petroganik satu kilogram Rp 800, satu karung Rp 32 ribu.
Dikatakan salah satu petani Wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Ujang (47), HET pupuk di agen wilayah Tanjung Kemuning dan Kelam Tengah untuk pupuk urea per karung dengan harga Rp 130 ribu.
Pupuk NPK Phonska satu karung Rp 150 ribu. Selain harga melebihi HET, masyarakat juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
"Kalau kami beli di agen, untuk pupuk urea sekarung Rp 130 ribu - 135 ribu, dan pupuk ZA sekarung Rp 115 ribu. Sedangkan pupuk NPK Phonska Rp 150 ribu. Pastinya warga sangat mengeluhkan harga pupuk ini karena saat ini warga sedang membutuhkan pupuk karena masyarakat sedang mulai bersawah," jelasnya.
Stok Kosong
Ia menambahkan, selain harga pupuk yang tinggi masyarakat juga mengeluhkan sulitnya membeli pupuk subsidi lantaran setiap ditanyakan pupuk subsidi selalu habis.
Sehingga warga Tanjung kemuning membeli pupuk di luar zona. Sedangkan untuk membeli pupuk non subsidi petani tidak sanggup membeli.
"Kalau pupuk non subsidi banyak, tapi harga non subsidi tidak sanggup masyarakat membelinya. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk mencari solusi mengatasi permasalahan ini," harap Ujang.
Terpisah, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira, S.TK, S.IK mengatakan terkait harga pupuk subsidi pihaknya akan melakukan pengumpulan informasi untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan adanya informasi pupuk subsidi dijual melebihi harga HET," ujarnya.
Sementara, Kasi Pupuk Pestisida dan Mesin Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Hilminiarti menjelaskan pendistribusian pupuk subsidi tersebut sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDK).
Setiap kecamatan tidak sama rata mendapatkan pupuk subsidi.
Ia berharap kepada agen setiap kecamatan untuk memanfaatkan pupuk subsidi dengan mengutamakan anggota kelompok tani yang terdaftar. BACA JUGA: Harga Kopi Beranjak Naik
"Untuk penjualan pupuk subsidi kita pantau untuk menggunakan anggota kelompok, dan sesuai dengan zona penjualan yang telah ditentukan," jelasnya.
Dia mengingatkan agar pupuk subsidi dijual sesuai harga sebagaimana diatur dalam Permentan 49/2020. "Kita minta kepada penjual tidak melebihi HET," tegasnya. (wij)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: