Akhirnya Jalan Hibrida Segera Ditambal Sulam
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Setelah sekian bulan mengalami kerusakan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), akhirnya Jalan Hibrida akan segera diperbaiki sementara dengan cara tambal sulam.
Hal ini dikatakan Kepala UPTD Laboratorium Konstruksi dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, H. Nurhimat dikonfirmasi rakyatbengkulu.com, Rabu (10/11).
BACA JUGA: Lewat Jalan Hibrida, BERBAHAYA!“Dalam waktu dekat akan kita tambal sulam. Saat ini jalan yang berlubang itu sudah kita kaish tanda untuk segera ditambal sulam semampu kami,” kata Nurhimat.
Ditambahkannya, tidak hanya di Jalan Hibrida saja namun jalan di dalam kota yang berlubang di beberapa lokasi lainnya yang menjadi kewenangan Provinsi akan ditambal sulam.
Untuk besaran anggarannya Nurhimat mengatakan belum mengetahui pasti, namun yang pasti menggunakan APBD Perubahan 2021.
Ia pun menyalakan kendaraan yang melebihi batas tonase, sebagai biang kerusakan Jalan Hibrida itu.
Ia pun mempertanyakan ke mana petugas yang berwenang terkait dengan pelanggaran transportasi darat yang melebih tonase itu.
“Di mana petugas yang berhubungan dengan transportasi darat ? ini jalan kapasitas kelas III,” tanya Nurhimat.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri, S.T, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi angkutan darat.
“Akan kita pelajari dulu, masih relevan tidak dengan kondisi saat ini,” katanya.
Sepra melanjutkan pihaknya akan bekoordinasi dengan dinas terkait lainnya untuk membuat melakukan razia.
“Tunggu setelah selesai HUT Provinsi Bengkulu, ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas perhubungan sendiri, nantikita akan berkoordinasi dengan Balai Perhubungan, Dishub Kota, Kepolisian dan pihak lainnya,” kata Sepra.
Anggota Kurang
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengatakan regulasi jalur angkutan umum sudah jelas. BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Jauhi Pohon Besar
Pihaknya juga sudah memasang rambu-rambu agar truk bertonase di atas 8 ton dilarang masuk ke dalam kota.
“Kewenangan rute truk pengangkut batu bara, sawit, CPO dan angkutan umum lainnya dengan tonase di atas 8 Ton, tertuang dengan SK Gubernur Nomor G. 31 XV tahun 2008 tentang penetapan angkutan batubara dan angkutan barang lainnya di Kota Bengkulu,” sebutnya.
Hendri juga mengatakan dengan keterbatan anggota, Dishub Kota Bengkulu tidak bisa melakukan razia dan menindak kendaraan dengan tonase melebihi delapan ton saat masuk ke dalam kota.
“Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 Kewenangan itu ada di kepolisian,” tutupnya. (cw2)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: