Harga Pupuk Tetap Mahal, Meski Kuota Ditambah
MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko mendapatkan tambahan kuota pupuk bersubsidi. Dari sebelumnya 14,9 ton, menjadi Rp 17,5 ton. Sayangnya, harga pupuk tetap tidak turun.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Mukomuko Ali Mukhibin mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp 2.225 perkilogam.
Sedangkan pupuk SP-36 senilai Rp 2.400 perkilogram, ZA seharga Rp 1.700 perkilogram, NPK sebesar Rp 2.300 perkilogram dan pupuk organik Rp 800 perkilogam. BACA JUGA: Harga Pupuk Naik, Petani Kian Sulit
“Kita tidak bisa intervensi harga pupuk bersubsidi. Karena memang sudah ditetapkan pusat,” kata Ali.
Oleh sebab itu, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap haga jual pupuk bersubsidi pada petani. Jika ada kios pupuk menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, dipastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Laporkan kalau ada agen resmi pupuk subsidi menjual pupuk di atas HET. Memang sekarang untuk harga pupuk subsidi mengalami kenaikan antara Rp 200 sampai Rp 500 perkilogam. Namun tetap tidak boleh melebih dari HET,” tegasnya.
Pupuk Subsidi
Khusus kuota pupuk bersubsidi untuk Mukomuko sekarang ini. Pupuk jenis sebanyak 7,5 ton, SP-36 sebanyak 1,6 ton.
ZA sebanyak 900 kilogram, NPK sebanyak 6,5 ton, dan pupuk Organik sebanyak 914 kilogram. Diharapkan dengan adanya penambahan kuota itu, meski harga mahal, kebutuhan petani bisa tercukupi.
“Meski harganya mahal, tapi ada penambahan 2,6 ton dari kuota pupuk subsidi yang diterima tahun 2020 lalu. Dengan bertambahnya kuota pupuk subsidi, tentu sangat membantu masyarakat tani. Sebab petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk, meskipun ada kenaikan harga,” ujarnya.
Masih menurut Ali, bahwa 17,5 ton kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Mukomuko belum seluruhnya didistribusikan kepada masyarakat. BACA JUGA: Calon Kades Sumbangan Rp 2 Juta
Pendistribusiannya, dilakukan sebulan sekali. Itupun tidak langsung ke petani, melainkan ke kios – kios pupuk yang telah ditunjuk. Disesuaikan dengan rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK).
“Yang jelasnya, hingga pendistribusian di bulan Desember nanti, tidak mengurangi dari jumlah kuota untuk Kabupaten Mukomuko per tahunnya,” sampai Ali.
Pertimbangan pemerintah menambah kuota pupuk subsidi, lantaran luas lahan persawahan milik masyarakat setiap tahun terus bertambah.
Baik melalui program cetak sawah yang dibiayai pemerintah maupun cetak sawah yang dibiayai perorangan. “Karena pertimbangan itu, makanya, kami selalu mengajukan permohonan penambahan kuota pupuk subsidi ke pemerintah,” pungkasnya. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: