Sabu Dijual Kepada Pelajar dan Remaja
KEPAHIANG - Penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan atas penangkapan pengedar sabu di Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu pada Rabu (10/11) dini hari lalu.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat tersangka RA (27) dari seorang bandar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL). BACA JUGA: Sopir Travel Simpan Sabu di Tutup Botol Lalu Disebar
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Narkoba Iptu. M. Trisaldi Siregar, SH mengungkapkan bahwa tersangka sudah lebih dari 1 tahun menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Muara Kemumu.
Di mana sebelumnya tersangka mengaku hanya sebagai pengguna.
"Sebelumnya tersangka ini adalah penyalahguna (pengguna), kemudian setelah lebih dari 1 tahun ini mulai menjual sabu. Sasarannya adalah pelajar dan remaja di wilayah Kecamatan Muara Kemumu," terang Trisaldi.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap bandar yang biasa memasok kepada tersangka.
Selain itu juga, tersangka ini diduga masuk dalam jaringan peredaran di wilayah hukum Polres Kepahiang, dan memiliki jaringan lintas kabupaten. BACA JUGA: Usai Rampas Handphone, Begal Tabrak Mobil
"Kita masih terus dalami keterangan tersangka ini. Diduga tersangka ini masuk dalam jaringan pengedar lintas Kabupaten, dan kita terus lakukan pemeriksaan intensif dan pengejaran terhadap bandarnya," singkat Trisaldi. Sempat Dihalangi
Diketahui sebelumnya, kendati sempat dihalang-halangi pihak keluarga saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kepahiang diback-up jajaran Polsek Bermani Ilir, tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA (27) warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu, akhirnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang di rumahnya dini hari Rabu (10/11).
Penangkapan atas RA berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Batu Kalung kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi tersebut pun langsung dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, dan diketahui bahwa RA yang kerap bertransaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari penangkapan tersangka RA pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu. BACA JUGA: Ada SIM Gratis Khusus Pelajar, Ini Kriterianya
Alat hisap, timbangan elektrik dan plastik bening.
Seluruh barang bukti dan tersangka pun kemudian dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut. (sly)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: