Distop Polantas, Sopir Pajero Pilih Kabur, Ternyata..
MUKOMUKO – Polres Mukomuko mengamankan satu unit mobil dinas (Mobnas) Mitsubishi Pajero warna silver.
Ini setelah pengemudinya menolak diberhentikan dan hampir membahayakan anggota Sat Lantas, (11/11) sore. BACA JUGA: Elak Jalan Bergelombak, Tabrak Truk, Tewas
“Mobil melintas di jalan lintas nasional, dari arah Padang ke Bengkulu,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH, (12/11).
Mobil tersebut dihadang lajunya, karena terlihat tanggal pajak yang tertera di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang, sudah mati.
Namun saat akan diberhentikan, pengendara mobil malah memilih tancap gas.
“Bahkan hampir membahayakan anggota. Anggota yang sedang patroli mau menghentikan, karena terlihat tanggal pajak yang tertera pada nomor polisi sudah mati,” terangnya.
Melihat aksi demikian, personel Sat Lantas Polres Mukomuko pun melakukan pengejaran.
Hingga mobil itu berhenti di sebuah rumah.
Polisi pun langsung mendatangi untuk diamankan.
Selain itu, polisi pun melakukan pengecekan atas TNKB kendaraan tersebut.
Ternyata didapati, TNKB yang terpasang, tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ditunjukkan.
Mobnas Pemda
Yang ternyata, mobil Mitsubishi Pajero warna silver itu, merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko.
Di mana TNKB yang terpasang bernomor polisi AD 1454 PD. Sedangkan Nopol aslinya, BD 1225 NY.
“Kita lakukan pengecekan, ternyata plat yang digunakan tidak sesuai. Jadi memang betul kami ada mengamankan 1 unit mobil berplat hitam, yang ternyata setelah di cek, plat aslinya plat merah. Pengemudinya saat itu bukan ASN,” sampainya.
Mobil tersebut, kemudian diamankan ke Sat Lantas Polres Mukomuko.
Sedangkan pengendaranya, yang diketahui bukan ASN, diberikan penindakan pelanggaran (Dakgar) berupa tilang.
“Untuk saat ini kendaraan sudah kita lakukan Dakgar berupa tilang dan kita amankan kendaraan bermotornya,” kata Fery.
Ditegaskannya, pihaknya tengah gencar menyasar kendaraan yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pajak kendaraan. BACA JUGA: Ada SIM Gratis Khusus Pelajar, Ini Kriterianya
Langkah itu, dalam rangka mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian pajak kendaraan.
“Kita saat ini memang sedang gencargencarnya melakukan Dakgar Lantas. Terutama berkaitan pajak kendaraan bermotor. Karena PAD baru tercapai 40 persen. Sedangkan target tahun ini sebesar 60 persen,” pungkasnya. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: