Sudah 8 Perkara Cabul Bawah Umur ke Meja Hijau
MUKOMUKO – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko sudah menangani sebanyak 8 perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terhitung Januari 2021 hingga Oktober 2021, dari 8 perkara itu vonis paling berat yang dijatuhkan majelis hakim PN Mukomuko berupa hukuman selama 14 tahun pidana penjara.
Vonis terberat itu dijatuhi majelis hakim pada terdakwa yang sudah tega menyetubuhi anak di bawah umur yang baru berusia 10 tahun. Kejadian itu dilakukan oleh terdakwa saat ayah sang anak tengah sakit. Padahal korban sendiri tetangga terdakwa. Dengan modus hendak menjenguk ayah korban yang tidak lain rekan kerjanya, dan berpura-pura baik dengan sang korban.
“Majelis hakim memutuskan perkara ini vonis pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pratiwi, SH.
Selanjutnya ada dua perkara yang terdakwanya masing-masing divonis 13 tahun penjara. Salah satunya korban masih berusia 9 tahun. Dengan pelakunya ayah tiri korban. Aksi bejat dilakukan terdakwa saat istrinya sedang tidak di rumah. Berlangsung hingga 11 kali yang semuanya dilakukan ke rumahnya sendiri.
“Untuk perkara yang itu divonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar diganti tambahan kurungan badan selama 5 bulan,” jelas Rahma.
Perkara lainnya, ada yang divonis pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan, divonis penjara 3,5 tahun, dan dua perkara masing-masing divonis pidana penjara selama 8 tahun. Serta ada perkara yang terdakwanya juga masih anak di bawah umur, dijatuhi hukuman pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bengkulu selama 3 bulan.
“Jadi dari total 8 perkara itu, terdiri 7 perkara pidana biasa dan 1 perkara pidana anak. Kemudian ada satu perkara lagi, sekarang masih menunggu putusan banding karena sedang dimohonkan banding oleh terdakwanya,” pungkas Rahma.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: