UMP 4 Provinsi Tak Naik, Bengkulu?
rakyatbengkulu.com, NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan terdapat empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan, hal itu karena upah minimum tahun ini sudah lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
BACA JUGA: Selangkah Lagi, UMP Bengkulu Naik
Indah menyebut, keempat provinsi itu diantaranya Sumatera Selatan Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863. Sehingga, upah minimum tahun 2022 mendatang nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Indah menjelaskan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 nanti berdasarkan hasil hitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, UMP terendah ada di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yang mana UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724.
“Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen,” ujarnya secara virtual, Senin (15/11).
Sementara perihal UMK, dari 34 provinsi terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari kabupaten/kota di 26 provinsi sebanyak 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.
“Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian,” ucapnya.
Sedangkan nilai kenaikan UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Sebagai informasi, penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.
BACA JUGA: Ekonomi Bengkulu Tumbuh 3 Persen, Pengamat: Tidak Terlalu Luar Biasa
Sementara itu, di Provinsi Bengkulu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Happy belum lama ini, indikator penetapan upah minimum meliputi hasil rilis Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara umum.
Trend Selalu Naik
Disampaikan naik tidaknya, setelah BPS Pusat menyerahkan data terkait indikator penetapan upah minimum tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).Dari perkembangannya, UMP di Provinsi Bengkulu terus mengalami kenaikan. Tren kenaikan tergambar dalam 3 tahun terakhir.
"BPS pusat sudah menyampaikan kepada kementerian, nanti kementerian akan menyampaikan kepada kita, daerah. Baru kita rapat lagi. Insyaallah 21 November sudah ada , kalau semua nya lancar. Insyaallah,” kata Edwar dalam rilis sebelumnya.
Pada 2019 UMP diangka Rp 2.040.407. UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604. Serta UMP Tahun 2021 adalah Rp 2.215.000. (jawapos/rakyatbengkulu.com)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: