HONDA

Demokrat Bengkulu Datangi PTUN, Minta Perlindungan Hukum

Demokrat Bengkulu Datangi PTUN, Minta Perlindungan Hukum

 


­ BENGKULU, rakyatbengkulu.com - DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu juga mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bengkulu, Selasa (16/11) bersama kader dan ketua DPC Kota Demokrat. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu H. Edison Simbolon bersama kader melakukan audiensi sekaligus menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Ini terkait dengan gugatan pihak Moeldoko, yang saat ini masih berlangsung pascamateri atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditolak oleh MA dan dilanjutkan oleh pihak Moeldoko ke PT TUN. BACA JUGA: MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara Edison mengatakan, DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu mendatangi PTUN untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan pihak eksternal, dalam hal ini Moeldoko Cs. Bahwa surat ini sekaligus menegaskan tentang fakta bahwa kubu Moeldoko, tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas apa yang diperkarakan oleh pihak KLB Deli Serdang. BACA JUGA:Begini Cerita Oknum ASN dan Rekan Senang-senang di Kebun Karet dengan 4 Siswi “Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal,” katanya. Lebih lanjut Edison menegaskan, surat tersebut menguraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut. Seperti diketahui Pascaditolaknya uji materi atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 oleh MA. Kubu Moeldoko melakukan upaya hukum lain yaitu mengirimkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Kepemimpinan Demokrat yang sah dan diakui pemerintah lah yang memegang sertifikat sah kepemilikannya." jelas Edison. Untuk itu, Edison menegaskan bahwa sejatinya pihak Moeldoko tak punya hak mengganggu urusan rumah tangga internal Partai Demokrat. BACA JUGA: Edison Simbolon Tetap Nakhodai Demokrat Bengkulu "Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas partai Demokrat. Tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," Pungkasnya (hkm/svc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: