Dilarang Masuk, Jadi Motif Tersangka Penikaman Security Casablanca
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dilarang masuk ke Cafe Casablanca, menjadi alasan pelaku penikaman security di tempat hiburan malam ini. Pelakunya ayah dan anak berinisial inisial WA (64) dan JU (24) warga Jalan Bangka Kelurahan Suka Merindu Kota Bengkulu itu pun resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi menceritakan, bahwa kejadian tersebut dilatarbelakangi karena salah seorang tersangka JU tidak terima dilarang oleh korban untuk masuk ke dalam cafe pada Minggu (14/11) dini hari. BACA JUGA: Ayah dan Anak Keroyok Security Casablanca, Lalu Ditikam
Hingga akhirnya hal itu menjadi pemicu peristiwa penikaman tersebut.
"Salah seorang tersangka ngumpul bersama teman-temannya, kemudian berangkat ke Casablanca. Sampai di sana tidak diperbolehkan masuk oleh security," kata kasat, Selasa (16/11).
Lanjutnya, setelah dihalangi masuk oleh security, JU kemudian pulang ke rumah dengan mengambil senjata tajam jenis pisau. Setelah mengambil pisau, JU kembali mencari korban di TKP. Namun ternyata JU tidak sendirian, WA yang merupakan sang ayah ternyata mengikuti JU menuju lokasi.
"JU pulang mengambil senjata tajam kemudian kembali datang ke TKP dengan diikuti WA. Kemudian keduanya mengejar korban, hingga akhirnya korban ditusuk oleh tersangka di dekat salah satu meja di dalam cafe dan kembali menikam korban di dekat bar yang ada di dalam," tambahnya.
Yusiady menyebutkan, dari keterangan sementara para tersangka bahwa JU saat dihalangi oleh korban sempat menerima dorongan serta dipukul hingga akhirnya JU nekad untuk melakukan hal tersebut. BACA JUGA: Ganja Selundupan 143 Kilogram Dibakar
"Kalau keterangan tersangka, dia ada didorong dan sempat dipukul itu keterangannya. Namun untuk keterangan korban sendiri belum kita lakukan pendalaman karena masih pemulihan pascaperawatan medis, nanti akan kita dalami lagi keterangan dari korban," beber Yusiady.
Dari kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menyerang korban serta pakaian milik korban.
"Untuk kedua tersangka pasal yang sangkakan primer pasal 170 ayat (2) ke-2 Subsider pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," demikian Yusiady.(tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: