SPSI: Alhamdulillah UMP Naik
Tapi Kecewa Dewan Pengupahan Minim Berpendapat
BENGKULU - Pertimbangan menentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022 disesuaikan dengan Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kian disayangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris SPSI Provinsi Bengkulu, Panca Darmawansyah mengatakan dengan aturan ini, pihaknya menjadi pasif. Tidak dapat memberikan pertimbangan untuk penetapan UMP ini.
“Alhamdulillah Bengkulu ada naik (UMP, red). Itu ada hanya ada kenaikan sekitar 1 sampai 2 persen. Sepertinya Dewan Pengupahan tidak berfungsi, dan tidak perlu ada lagi kalau hanya sekedar diberikan tanggung jawab tetapi tidak diberikan kewewenangan,” kata Panca, kemarin.
Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur penetapan UMP menyebabkan Dewan Pengupahan minim berpendapat. Apalagi, semua difokuskan dengan hasil rilis dari BPS. BACA JUGA: Selangkah Lagi, UMP Bengkulu Naik
Padahal, untuk survei secara keseluruhan pihaknya menyakini, hal tersebut kurang sesuai. Karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat, lewat rumus dan data yang sudah ada BPS.
“Kan tinggal memasukan data saja ke rumus yang sudah ditetapkan untuk masing-masing provinsi. Kalau seperti sekarang kesannya kewenangan ada di pusat sementara tanggung jawab diserahkan ke daerah,” sesalnya.
Tunggu Edaran
Dari himpunan RB, saat ini UMP berdasarkan penetapan 2021 lalu sebesar Rp 2.215.000 per bulannya. Untuk jumlah pekerja se- Provinsi Bengkulu ini tercatat ada lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja.
Sementara itu, bila dilihat dari data besaran UMP sebelum menunjukkan grafik yang terus meningkat. Misalnya, pada 2019 UMP diangka Rp 2.040.407. kemudian, untuk UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604, dan UMP Tahun 2021 adalah Rp 2.215.000. BACA JUGA: Merancang Proyek Prestisius BISC Bernilai Rp 5,2 T
“Kalau soal pengawasan dan monitoring kan sudah ada juga tenaga pengawas setiap provinsi. Artinya Dewan Pengupahan sekarang tidak ubahnya seperti robot, apa yang diperintahkan itulah yang dikerjakan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy menjelaskan pada 21 November nanti diagendakan akan terbitnya surat edaran Kemenaker. “Pada 21 November besaran UMP itu akan disampaikan,” sampainya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: