HONDA

Mantan Kades Selamat Sudiarjo Divonis Lebih Rendah, Jaksa Pikir-pikir

Mantan Kades Selamat Sudiarjo Divonis Lebih Rendah, Jaksa Pikir-pikir

   

CURUP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi APBDes Pemerintah Desa (Pemdes) Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu tahun anggaran (TA) 2018, dengan terdakwa Sukardi,  mantan Kades.

Agenda sidang dengan pembacaan vonis Majelis Hakim ini, selaku Ketua Majelis Hakim yaitu Dwi Purwanti, SH serta hakim anggota Dicky Wahyudi, SH dan Tuti Amalia, SH. BACA JUGA: Kades Air Kati Divonis Satu Tahun, Sebulan KN Wajib Dikembalikan

Dari vonis yang dibacakan majelis hakim, mantan Kades Selamat Sudiarjo Sukardi divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sukardi untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta uang pengganti Rp 737.430.020 subsidair 2 tahun penjara.

Pikir - pikir

‘’Majelis hakim menilai terdakwa Sukardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ sampai Kajari Rejang Lebong (RL) Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL Arlya Noviana Adam, SH, Selasa (16/11). BACA JUGA: Genjot Potensi PAD, Maksimalkan Balai Buntar

Putusan tersebut, sambung Arya, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Yakni, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Sukardi dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Serta, denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Lalu,   pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 737.430.020 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

‘’Dari hasil sidang, memang sebenarnya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU kita. Namun dari JPU kita menyatakan pikir-pikir dulu. Apakah menerima atau sebaliknya akan mengajukan upaya hukum banding. Begitu juga dengan terdakwa Sukardi, atas putusan hakim menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,’’ demikian Arya.(dtk)

Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: