PAD Tambang Pasir Diduga Bocor
CURUP, rakyatbengkulu.com – Pascahearing yang dilakukan sopir armada angkutan pasir di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Senin (15/11) cukup banyak mengungkap fakta seputaran galian C. Terungkap ada dugaan kebocoran PAD dari galian C, serta dugaan kenaikan harga pasir yang tidak sesuai dengan HET saat ini sebesar Rp 60 ribu per meter kubik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten RL Ir. Afni Sardi, MM mengungkapkan, mereka akan membentuk tim terpadu. Hal ini guna memonitoring kegiatan usaha galian C. Serta mendata ulang keberadaan seluruh usaha galian C di Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Karena memang izin pembukaan usaha galian C saat ini sudah tidak lagi di kabupaten, melainkan sudah di pusat. Jadi kita sudah tidak tahu lagi berapa banyak dan sudah berizin semua atau masih ada yang belum berizin resmi,’’ sampai Afni.
Tim terpadu, sambung Afni, juga untuk sekaligus melakukan uji petik agar tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Galian C selama ini. ‘’Dengan uji petik kita bisa hitung ulang potensi pajak yang bisa didapatkan dari usaha galian C di Kabupaten Rejang Lebong. Karena hearing di dewan menunjukkan ada dugaan kebocoran PAD dan ini baru saru lokasi usaha galian C saja,’’ sambung Afni.
Jangan sampai, sambung Afni, seluruh tambang galian C, pajak sedikit atau kecil, tapi dampaknya cukup besar di masyarakat. Seperti yang terjadi di kawasan jalan kabupaten yang dilalui kendaraan angkutan pasir Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong.
‘’Bukan hanya berdampak untuk Desa Lubuk Ubar saja, tapi juga desa tetangganya yaitu Desa Rimbo Recap yang kerusakan jalannya cukup parah. Belum lagi masalah kewajiban perusahaan tambang pasir untuk mengeluarkan CSR,’’ imbuh Afni. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: