BANNER KPU
HONDA

Hingga September 2021, Pajak Parkir Baru Rp 22,823 Juta

Hingga September 2021, Pajak Parkir Baru Rp 22,823 Juta

CURUP, rakyatbengkulu.com– Bidang Pendapatan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus berupaya melakukan penagihan untuk realisasi pajak parkir. Hingga September setidaknya sudah ada realisasi yang baru mencapai Rp 22,823 juta. Sedangkan untuk Oktober masih dalam perekapan dan November masih dalam proses penagihan bulan berjalan.

Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian, SH melalui Kabid Pendapatan dan Penagihan Emir Pashah, SH, ada 23 lokasi objek pajak yang menyetorkan kewajiban mereka. Pajak Parkir ini berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Dalam perda disebutkan, pajak parkir yang ditarik, atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan.

‘’Baik disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan betmotor. Artinya dipungut atau tidak oleh pemilik usaha, pajak tetsebut tetap harus dibayar. Pajak yang disetorkan berdasarkan hitungan laporan wajib pajak,’’ sampai Emir.

Objek pajak yang dimaksud, sambung Emir, diantaranya seperti parkir objek wisata, fasilitas kesehatan seperti clinik, pertokoan, bank, badan usaha lainnya yang menyediakan lahan parkir. Khusus untuk lokasi wisata untuk tahun 2021 hingga Oktober 2021 memang belum ada pembayaran.

Sedangkan rincian per bulan dari pajak parkir yang sudah dibayarkan, tambah Emir yaitu Januari Rp 1,2 juta, Februari Rp 1,2 juta dan Maret Rp 800 ribu. Kemudian April Rp 744 ribu, Mei Rp 2,4 juta, Juni Rp 14,6 juta, Juli Rp 1,01 juta, Agustus Rp 595 ribu dan September Rp 1,01 ribu.

‘’Sedangkan untuk Oktober belum masuk karena belum direkap dan November masih dalam proses penagihan karena dalam bulan berjalan,’’ demikian Emir.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: