HONDA

Tersisa 8 Bidang Belum Ganti Rugi di Jalur Proyek Tol Bengkulu

Tersisa 8 Bidang Belum Ganti Rugi di Jalur Proyek Tol Bengkulu

 

BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim saat ini pembebasan lahan pembangunan proyek jalan tol tahap I yakni Bengkulu - Taba Penanjung sudah mencapai 98 persen. Masih ada delapan bidang lahan lagi yang hingga saat ini belum diganti rugi. BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Belum Kelar

Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah Tardi, S.SiT, MH menjelaskan, total luas bidang tanah yang terkena dampak pembangunan tol seluas 2.531.911 meter persegi.

Dari total tersebut realisasi hitung tanam tumbuh dan bangunan sebanyak 425 bidang. Kemudian untuk realisasi bidang yang sudah diganti rugi saat ini sudah mencapai 417 bidang.

"Delapan bidang yang belum diganti rugi. Yakni tiga bidang di Desa Jumat Kecamatan Talang Empat. Lima bidang di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung. Untuk delapan bidang ini sudah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara. Uang ganti rugi sudah kita titipkan ke PN Arga Makmur," jelasnya.

Dia menambahkan, apabila pemilik delapan bidang ini ingin mengambil uang ganti rugi tersebut. Maka dipersilakan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah.

Kemudian nanti pihaknya akan membuatkan surat pengantar yang ditujukan ke PN Arga Makmur. BACA JUGA: UMK di Mukomuko Diusulkan Rp 2,65 Juta

"Belum diganti ruginya delapan bidang ini karena pemilik lahan menolak besaran uang ganti rugi yang sudah ditetapkan KJPP. Setelah dilakukan mediasi mereka juga masih menolak, makanya ini kita titipkan ke PN agar bisa diselesaikan oleh pihak PN," terang Tardi.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah total ada enam desa yang terdampak pembangunan tol.

Meliputi, terdiri dari Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan.  Desa Taba Lagan dua bidang, Desa Lagan 69 bidang, Desa Jumat 96 bidang, Desa Penanding 94 bidang dan Desa Sukarami 94 bidang. (jee)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: