HONDA

Sopir Triton Maut Tersangka

Sopir Triton Maut Tersangka

SELUMA,rakyatbengkulu.com - Penyidik Satuan Lantas (Satlantas) Polres Seluma resmi menetapkan An (40), sopir Triton maut sebagai tersangka.

Warga Kelurahan Bumi Ayu itu sebelumnya, menyebabkan dua nyawa melayang saat Laka Lantas di ruas jalan Bengkulu-Manna tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (18/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA: Sopir Triton Maut sudah Baikan, Masih Jalani Pemeriksaan

Kapolres Seluma AKBP. Dermawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riayanto, Jumat (19/1) menerangkan, An dijerat dengan Pasal 310 (4) dan atau Pasal 311 (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena kelalaian dalam mengemudi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Tsk An terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta

Penetapan sopir   mobil Mitsubishi Triton BD 9130 AT itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

Diterangkan,  An yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Sopir kita tetap sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA: Dicari Triton Putih Usai Seruduk Warung, Bengkel hingga Mobil

Ia mengatakan, dari keterangan tersangka mobil memang bukan diperuntukkan angkutan orang.

Melainkan  untuk angkutan barang.

Namun selama ini kendaraan kerap  dipakai untuk angkutan orang dan barang pedagang ke pasar.

Termasuk penumpang yang ingin berangkat ke kebun. Setiap kali pengangkutan, ada tarif yang ditetapkan.

“Informasi mereka bayar ongkos, namun nilai per orangnya kurang tahu,” kata Kasat. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: