Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil
BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah untuk kedua kalinya melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah, Ph.D.
Terkait pengusutan dugaan korupsi anggaran penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah, tahun 2013 dan 2014. BACA JUGA: Kantor Jaksa Didemo, Desak Kejari Tetapkan Tsk Korupsi RDTR
Edy Hermasnyah, saat itu menjabat Kepala Bappeda Bengkulu Tengah.
"Sekda kita periksa untuk kedua kalinya. Pemeriksaannya masih dalam kapasitas saksi atas perkara yang sedang kita sidik saat ini,’’ jelas Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH.
Ia menambahkan, pemanggilan keduanya pada Jumat (19/11) juga masih dalam upaya mengumpulkan data-data lengkap terhadap pengusutan anggaran penyusunan RDTR, sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Kita masih mencari data terkait kegiatan RDTR tersebut. Sehingga nanti data dan bukti dalam kasus ini semakin jelas dan terang. Penyidik bisa menyimpulkan siapa tersangka dari kasus RDTR ini,’’ tegasnya.
Selain sekda, pada hari yang sama jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Dodi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan RDTR.
‘’Kita juga akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk mantan Sekda Bengkulu Tengah,’’ sambungnya.
Sedangkan untuk gambaran besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini, Septeddy Endra belum dapat memastikan.
Hanya saja pihaknya sudah bersurat kepada BPKP dan Inspektorat Daerah untuk melakukan penghitungan atau audit. BACA JUGA: Sudah 15 Saksi Diperiksa Kasus Pemalsuan Kitas TKA, Tersangka?
"Setelah didapati nilai pasti kerugian negara oleh BPKP, baru kemudian kita lakukan ekspose perkara dan penetapan tersangka. Nanti kita beritahu kepada teman-teman media setelah semuanya jelas dan terang,’’ tukasnya.
Mengenai anggaran kegiatan RDTR ini dijelaskan Septeddy Endra, dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, total mencapai Rp 647 juta.
Yakni di Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 317 juta dan tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.
"Kita lakukan penyidikan setelah mendapati bukti permulaan kalau kegiatan tersebut fiktif. Awalnya, adanya laporan yang disampaikan masyarakat kepada kejari. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga didapati bukti permulaan tersebut,’’ papar Septeddy.
Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah saat dicegat RB usai menjalani pemeriksaan membenarkan, ia datang memanuhi panggilan jaksa.
Dimintai keterangan perihal program RDTR tahun 2013 dan 2014.
"Sudah berkali-kali saya dipanggil. Untuk lebih detailnya silakan tanyakan kepada pihak kejari. Termasuk pertanyaan yang dilontarkan ke saya silakan tanya ke penyidik. Yang pasti, kapapun dipanggil saya akan penuhi dan selalu koorperatif,’’ singkat Edy.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: