HONDA

Kenalan Lewat Facebook, Janda Lalu Ditipu Pria Paruh Baya

Kenalan Lewat Facebook, Janda Lalu Ditipu Pria Paruh Baya

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit Keamanan Negara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial KA (50). Warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ini harus berhadapan dengan hukum lantaran menjadi pelaku tindak pidana penggelapan.

KA melakukan penipuan dengan menggelapkan satu unit mobil milik seorang wanita berinisial TH (42) seorang janda warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang dikenal pelaku melalui akun sosial media facebook. BACA JUGA: 1 Desember, Bayar Parkir di Bandara Fatmawati Harus Uang Elektronik

Peristiwa tersebut berawal pada Februari 2021 lalu di mana keduanya berkenalan melalui Facebook dan akhirnya menjalin komunikasi dan kerap bertemu. Setelah merasa cukup akrab, pelaku kemudian meminjam satu unit mobil milik korban dengan alasan untuk melihat proyek pelaku yang ada di luar kota.

Namun setelah beberapa lama pelaku kemudian kembali meminjam STNK mobil tersebut dengan alasan kena tilang. Tak hanya itu, pelaku sudah paruh baya ini juga meminjam BPKB mobil dengan alasan membantu korban untuk membayarkan pajak mobil yang telah jatuh tempo.

Lantaran percaya korban kemudian menyerahkan semuanya, hingga akhirnya pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Selang beberapa waktu, korban kemudian mendapatkan kabar bahwa mobilnya telah dijual di salah satu showroom yang ada di Kota Bengkulu. Merasa tertipu dan dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi. BACA JUGA: Tutup Mulut Aliran Cuan Rp 329,5 juta

"Untuk pelaku memang sudah diamankan, modusnya berkenalan dengan korban dan menjalin hubungan komunikasi. Yang kemudian pelaku meminjam mobil berserta suratnya dan kemudian tidak mengembalikannya kepada korban hingga korban melapor," kata Kasubdit Kemneg Polda Bengkulu AKBP. Julius Hadi, Senin (22/11).

Ia menambahkan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: