HONDA

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara OTT Perangkat Desa

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara OTT Perangkat Desa

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Masih ingat dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Info terbaru, berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Namun, belakangan sudah dikembalikan lagi karena dinilai jaksa belum lengkap. BACA JUGA: OTT Polda Bengkulu, Sunat Bantuan Pelaku Usaha Rp 300- 350 Ribu

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara terhadap keempat tersangka pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga desa Air Napal Kecamatan Bang Haji telah dinyatakan P19 atau pengembalian berkas perkara.

Berkas dikembalikan JPU ke Penyidik Tipikor Polda Bengkulu untuk dilengkapi.

"Dari pemeriksaan JPU bahwa ada kekurangan pemeriksaan dari para saksi. Sehingga saat ini penyidik sedang melengkapi itu sesuai petunjuk JPU, dan dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kita limpahkan kembali," kata Aries, Senin (22/11).

Sementara itu terkait disebut-sebutnya nama Kepala Desa (Kades) Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah oleh tersangka pemotongan bantuan, pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman. Termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. BACA JUGA: Manfaatkan Mess Pemda Utamakan Investor Lokal

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan pihak lain, masih oleh para tersangka sebelumnya. Namun kita masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut," pungkas Aries. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: