1.278 Tenaga Honor Daerah Harap-harap Cemas
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Jelang tutup tahun, 1.278 orang pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau yang lebih akrab disebut honorer daerah (Honda) kembali harap-harap cemas.
Pasalnya, Pemkab Mukomuko akan mengevaluasi keberadaan mereka.
Nasib mereka akan ditentukan di bulan Desember 2021. BACA JUGA: Asa Guru Honorer Daerah di Usia Senja
Apakah akan diperpanjang seluruhnya sebagai PDPK untuk tahun 2022, atau malah sebagian diberhentikan dan sebagian lagi tetap dipertahankan kontraknya.
“Desember ini dilakukan evaluasi terhadap semua PDPK. Ini juga karena melihat kondisi keuangan daerah untuk tahun depan,” kata Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan.
Sekda menyatakan, kemungkinan besar bakal ada pengurangan.
Namun berapa jumlah yang dipertahankan belum dapat dipastikan Sekda.
Alasannya, anggaran untuk gaji PDPK yang masuk dalam APBD tahun anggaran 2022 juga menunggu hasil pembahasan bersama dengan DPRD Mukomuko.
“Hasil evaluasi nantinya, sangat berkaitan erat dengan ketersediaan anggaran,” kata Sekda.
Ia pun memastikan, keputusan akhir mengenai nasib 1.278 orang PDPK ini berada di tangan bupati.
Termasuk jika harus ada pengurangan, diputuskan oleh bupati, mana posisi yang harus dipertahankan.
Serta, mana posisi yang diistirahatkan terlebih dahulu. BACA JUGA: Tes PPPK Guru Tahap II Akhir Desember
“Putusan akhir di kepala daerah. Kita hanya menyiapkan bahan saja. Ya bahannya, hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Diketahui, dari 1.278 orang PDPK, terdiri 1.133 orang merupakan PDPK guru dan tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, pustawakan, dan tata usaha.
Lalu sebanyak 145 berada pada posisi teknis, tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Posisi mana saja yang terkena kebijakan pengurangan nanti kita belum tahu. Apakah di posisi guru, tenaga kependidikan atau tenaga teknis. Memang guru ini sangat dibutuhkan daerah. Cuma kita juga belum tahu, karena nanti keputusan di kepala daerah,” beber Sekda. (hue)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


