HONDA

Sabu Rp 120 Juta Gagal Beredar

Sabu Rp 120 Juta Gagal Beredar

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil membongkar dan menggagalkan beredarnya narkotika jenis sabu. Selain membekuk tiga orang tersangka dalam dua kali penangkapan, juga mendapati barang bukti sabu yang beratnya hampir 1 ons. Atau senilai Rp 120 juta.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Iptu. Teguh Budiyanto, SE dalam satu minggu terakhir. Dan ini menjadi tangkapan dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkoba tiga tahun terakhir di Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA: Dihadang di Jalan, Polisi Temukan Sepaket Sabu

“Sabu yang kita amankan ini terbilang besar. Bila dinilai dengan uang, diperkirakan seharga Rp 120 juta lebih,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Iptu. Teguh Budiyanto, SE.

Barang bukti sejumlah tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus narkotika. Kasus pertama di wilayah Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Di wilayah ini berhasil mengamankan dua pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Yakni AF (26) dan EN (32), warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.

Pengembangan dari kedua pria ini, pada 21 November, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus kedua. Kali ini di wilayah tanjakan Bukit Solang Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang Mukomuko. Tersangka 1 orang, Ir (24) warga Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan TKP Desa Bunga Tanjung saat tim tengah melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (16/11) dilakukan penangkapan terhadap dua orang. Waktu itu kedua tersangka mengendarai mobil Mitsubishi Kuda, sedang berhenti di pinggir jalan di depan gang SMAN 14 Mukomuko.

“Ternyata mereka ini sedang mencari sesuatu barang yang diduga diletakkan di sekitar itu. Sesuai peta lokasi yang mereka terima,” kata Teguh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang mereka cari ternyata sabu dan memang ditemukan di sekitar lokasi tersebut. Sebanyak 1 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan palstik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. BACA JUGA: Oknum Satpol Narkoba Ini Juga Malas Ngantor, Wajar Diusul Pecat

“Jadi modusnya, kedua tersangka ini membeli sabu berukuran kecil dengan cara mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu melalui ATM BRI Link. Setelah itu, mereka mendapatkan peta yang menjadi tempat diletakkannya sabu. Jadi mereka ini tak bertemu langsung dengan penjualnya,” jelas Teguh.

Kedua tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolres Mukomuko. Turut diamankan 1 unit mobil Mitsubhisi Kuda warna hitam, 1 STNK dan 3 unit handphone serta 1 paket kecil sabu.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” sampainya.

Sedangkan kasus kedua, berhasil diungkap dan dilakukan penindakan pada Minggu (21/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka Ir ditangkap usai dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan sabu sejumlah 2 paket besar dan 1 paket sedang.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Ir ini seberat 80 gram. Barang bukti disimpan tersangka di dalam jok motor yang digunakan. Terus ada juga yang disimpan di saku jaket bagian depan sebelah kanan,” terang Teguh.

Pengakuan tersangka Teguh melanjutkan, sabu didapat dari Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Rencana akan diantar ke salah seorang warga Mukomuko yang sudah memesang barang tersebut. BACA JUGA: Mahasiswi Asal Lais Terbujur Kaku di Kamar Hotel, Ada Miras dan Antibiotik

“Pemesan barang haram yang mencapai berat sekitar 80 gram itu dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Mudahmudahan dapat terungkap,” sebutnya.

Dari tersangka Ir, polisi juga mengamankan 1 unit motor Honda Revo. Kemudian uang tunai sekitar Rp 1,1 juta. Selain sabu 2 paket besar dan 1 paket sedang, juga ada sabu 5 paket kecil yang disimpan terpisah. Serta diamankan 1 jaket dan 1 unit handphone.

“Untuk tersangka Ir kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidair pasal 112 ayat 2 pada Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Teguh. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: