HONDA

Bongkar Mafia Bansos Rp 40 Miliar

Bongkar Mafia Bansos Rp 40 Miliar

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Mukomuko, bahkan mungkin di Provinsi Bengkulu. Jaksa berani membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial. Jaksa membongkar kedok terduga mafia bansos, pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tidak tanggung-tanggung, di bawah kepemimpinan Rudi Iskandar, SH, MH, BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, nilai bansosnya mencapai sekitar Rp 40 miliar. Dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH mengatakan, status penanganan kasus tersebut, baru saja dinaikan penyidik dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik). Artinya, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ini, bakal berujung adanya tersangka.

"Untuk pengusutan bansos BPNT, penyidik sudah melakukan ekspos gelar perkara. Sekarang statusnya sudah ditetapkan menjadi penyidikan. Untuk tersangka, belum ada yang ditetapkan," kata Beny. BACA JUGA: Muhadjir Minta ASN Kembalikan Bansos

Bansos dari pemerintah pusat itu, diusut pihaknya setelah masuknya laporan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari bantuan yang diperuntukkan untuk warga kurang mampu tersebut. Penyaluran yang diusut, khusus pada penyaluran dari September 2019 sampai dengan penyaluran September 2021.

 "Selama periode itu, nilai bantuan untuk warga miskin dari Kemensos itu sekitar Rp 40 miliar," kata Beny.

Saat ini lanjut Beny, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti tambahan. Untuk menghitung secara riil, berapa keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang berkecimpung di dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, baru kemudian diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk dilakukan penghitungan kerugian negara (KN).

"Kalau taksiran kita sementara ini, itu kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Tapi untuk pastinya, tentu setelah adanya hasil audit," kata Beny.

Modus yang dilakukan, bahwa ada oknum koordinator daerah (Korda) dan oknum pendamping mengatur barang yang harus dijual pemilik e-warung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga KPM selaku penerima bantuan, hanya bisa menerima paket bantuan yang sudah disiapkan e-warung.

Selain itu, oknum-oknum tersebut juga mengatur suplai barang yang diperuntukkan untuk KPM. E-warung hanya mengambil suplai barang, dari penyedia atau pihak tertentu yang sudah diatur oleh oknum Korda dan oknum pendamping, dalam hal ini Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). BACA JUGA: E-Warung Dilarang Beri Paket Sembako

Akibat dari itu, menjadikan harga bahan-bahan pangan yang diberikan kepada KPM, naik dari biasanya. Oknum-oknum itu kemudian diduga mengambil keuntungan dari pengondisian tersebut.

"Ini sangat kita sayangkan. Sebab pendamping itukan diangkat pemerintah, untuk mendampingi KPM. Bukan malah mendampingi e-warung, apalagi sampai mengambil keuntungan dari Bansos untuk warga kurang mampu itu," sampainya.

Pendamping tambahnya, harus memastikan KPM menerima sesuai hak-haknya. Lalu memastikan, bahan-bahan pangan yang dibeli KPM, harganya sesuai harga pasaran dan sesuai pula dengan kualitas bahan pangan yang diberikan. Dan membantu KPM, ketika mendapati kendala saat menerima haknya.

"Korda dan pendamping itukan, dia harus pastikan kemahalan apa tidak, sesuai apa tidak yang diterima KPM. Bukan malah menjadi pemasok. Akibatnya, harga lebih tinggi, karena ada dua kali pengambilan keuntungan," terangnya.

Hingga Senin (22/11), sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa. Termasuk diantaranya, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko, mantan ASN di Dinsos yang kini sudah pindah tugas ke OPD lain. Termasuk para pendamping TKSK, Korda, pengepul beras, pemilik e-warung, penerima BPNT dan pihak terkait lainnya.

“Kita sekarang melengkapi bukti-bukti terkait dengan keuntungan mereka. Seberapa besarnya yang mereka peroleh. Nanti disampaikan ke BPKP, untuk dikalkulasi, apakah masuk dalam kerugian Negara atau tidak. Sebab mereka tidak berhak menerima keuntungan ataupun menerima pemberian dari e-warung,” tandasnya. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"