Belanja Pegawai Dipangkas, 800 Honorer Harap-harap Cemas
KEPAHIANG – Kementerian Keuangan RI telah mengatur batas maksimal belanja pegawai di setiap daerah 30 persen dari total APBD. Hal ini memaksa Pemkab Kepahiang melakukan rasionalisasi. Selama ini belanja pegawai setiap tahun anggaran berada di atas 40 persen.
Salah satu langkah untuk melakukan rasionalisasi adalah merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer mulai tahun anggaran 2022. Jumlah THL di Kabupaten Kepahiang, diperkirakan mencapai 800 orang yang terdiri tenaga pengajar dan tenaga teknis di sejumlah OPD.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU membenarkan mengenai pemangkasan belanja pegawai tersebut. Pihaknya masih melakukan analisa atas kebutuhan belanja di lingkungan Pemkab Kepahiang. Terkhusus rencana merumahkan THL di tahun anggaran baru, bupati tidak menampik hal tersebut. Pemkab kemungkinan masih akan mempekerjakan beberapa THL, namun dengan kuantitas dan kualifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan kerja setiap OPD.
“Desember ini kontrak seluruh THL di lingkungan Pemkab Kepahiang berakhir. Dan untuk Januari 2022 mendatang, seluruhnya sementara akan kita rumahkan terlebih dahulu. Kita kemungkinan besar akan memanggil beberapa THL sesuai dengan kebutuhan OPD, tentunya dengan kualifikasi yang sudah diatur,” tegas bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membenarkan pemerintah pusat telah mengatur besaran minimum belanja infrastruktur. Termasuk belanja modal sebesar 40 persen.
Hartono menjelaskan, dampak keterbatasan anggaran daerah bukan hanya pada intruksi penerapan belanja pegawai 30 persen saja. Namun juga disebabkan berkurangnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Kemudian peraturan Kemendagri dan Kemenkeu terkait alokasi belanja daerah yang akan mempengaruhi seluruh sektor pembiayaan dari APBD.
"Dengan regulasi terbaru ini, memaksa kita untuk menyusun RAPBD TA 2022 dengan porsi yang sangat minimum atas jenis belanja wajib. Termasuk belanja pegawai dan belanja infrastruktur layanan publik,” bebernya.
Sesuai dengan instruksi Kemenkeu tersebut dijelaskan Hartono, pemerintah daerah diarahkan mengendalikan belanja pegawai dan menguatkan belanja infrastruktur. Kemudian pemenuhan amanat alokasi belanja minimum untuk pendidikan dan kesehatan.
"Dampak dari penerapan batasan belanja daerah maksimal 30 persen dari APBD ini nanti seperti pengurangan THL. Ini kan mempengaruhi keuangan daerah dari sektor belanja daerah tentu akan berdampak untuk belanja pegawai lainnya,’’ pungkas Hartono.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: