E-Warung Dilarang Beri Paket Sembako
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diberi kebebasan untuk memilih produk sembako yang dibutuhkan. Terpenting, pilihan produk yang diambil KPM masih produk yang sudah diatur Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kita ingatkan agar e-warung memberi kebebasan kepada KPM, untuk memilih produk yang mau dibelanjakannya. Asalkan tidak menyimpang dari pedoman umum sembako BPNT,” kata Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Sanusi, SH.
Puluhan pemilik e-warung diingatkan agar tidak menjual sembako secara paketan. Selain itu, pemilik e-warung juga diwanti-wanti untuk tidak memotong sepeserpun bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Kemensos tersebut. Mengingat peruntukannya sangat jelas, untuk KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima.
“Agen e-warung tidak memaketkan bahan sembako. Dan tidak boleh memotong sepersenpun dana Bansos. Sejauh ini, pantauan kita, e-warung sudah mentaati aturan yang ada,” sebut Sanusi.
Sanusi menambahkan, tidak ada ketentuan bahwa pemilik e-warung harus mengambil sembako untuk BPNT kepada pihak-pihak tertentu. E-warung dibebaskan memilih penyedia, guna memenuhi pasokan sembako yang dibutuhkan untuk penerima BPNT.
“E-warung dibebaskan memilih suplayer. Baik itu beras, maupun yang lainnya. Tidak mesti harus terikat dengan salah satu penyuplai saja,” kata Sanusi.
Selain itu, juga tidak ada unsur paksaan untuk membeli salah satu kebutuhan sembako. Namun begitu, diharapkan pemilik e-warung lebih mengutamakan menggunakan produk lokal untuk dibeli oleh KPM.
“Kita pastikan, Dinas Sosial akan selalu mengawasi dalam penyaluran BPNT. Jadi pemilik e-warung untuk selalu taat dengan ketentuan,” ingatnya.
Dia menambahkan, pemilik e-warung ataupun KPM untuk tidak segan melapor ke pihaknya. Jika didapati ada oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memaksakan, mengambil bantuan BPNT secara paketan. Atau mengarahkan harus mengambil suplai barang ke pihak tertentu.
“Kalau masih ada TKSK ataupun pendamping bansos memaksakan, mengarahkan penyuplai, dengan dalih apapun tolong laporkan ke Dinas Sosial Mukomuko. Kita akan proses. Kita tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: