Lima ASN Mukomuko Diberhentikan Sementara
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Usai menahan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. Kini jaksa tengah berupaya, secepatnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan, direncanakan 29 November atau 30 November 2021, kasus itu sudah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Paling lambat, pelimpahan tersebut dilaksanakan awal Desember 2021. BACA JUGA; Dugaan Korupsi Pakaian Linmas Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 300 Juta “Minggu depan, kita rencanakan sudah bisa dilimpahkan. Kalau tidak itu, pelimpahan ke Pengadilan awal Desember, paling lambat,” kata Andi. Mengenai berkas yang akan diserahkan, Andi memastikan, seluruhnya dalam satu berkas. Meskipun setiap tersangka punya perannya masing-masing dalam kasus tersebut. Dan perannya itu, akan dibeberkan dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan. BACA JUGA: Yenny, Vanessa dan Brandon Dimakamkan Satu Liang, “Dikenang Sosok Dermawan dan Baik” “Memang beda-beda perannya. Tapi nanti pelimpahannya bersamaan, termasuk semuanya dibuatkan dalam satu berkas. Dalam dakwaannya nanti yang dibeda-bedakan,” kata Andi. Andi menegaskan, pihaknya ingin kasus tersebut segera di sidang. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka. Dengan begitu, mereka tidak perlu terlalu lama-lama menanti kepastian proses hukumnya. “Kita ingin cepat proses ini berjalan. Supaya mereka juga cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Andi. Mengenai adanya kemungkinan penasehat hukum (PH) dari para terdakwa, meminta penangguhan kembali penahanan para tersangka. Menurut Andi, hal tersebut menjadi hak dari tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan membatasi ataupun melarang adanya pengajuan tersebut. “Selama proses penahanan berlangsung, itu merupakan hak dari tersangka. Silahkan saja, ada penasehat hukumnya mengajukan penangguhan, bahkan sampai saat ke persidangan. Tinggal dipelajari, apakah disetujui apakah tidak, dengan pertimbangan-pertimbangan,” sampainya. BACA JUGA: Jenazah Babysitter Itu Dibawa ke Musi Rawas, Dua Anak dan Suami Menanti PH empat tersangka, Ali Akbar, SH memastikan akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. Meskipun pada pengajuan pertama, sudah ditolak oleh jaksa. Sehingga empat kliennya terpaksa harus tetap masuk ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. “Kemarin memang ditolak. Karena akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu. Terus setelah ini, walaupun ada bantuan, tapi ini akan kita ajukan lagi,” kata Ali. Mengenai kemungkinan dilakukan praperadilan, atas penetapan status tersangka pada kliennya, Ali mengaku, masih akan berkomunikasi dengan tersangka ataupun dengan keluarga tersangka. Untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, dalam membela empat orang tersangka. “Praperadilan ini kita diskusikan dulu dengan keluarga tersangka,” tandasnya. Sementara itu Pemkab Mukomuko langsung bersikap atas ditahannya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kejari terkait korupsi. Kini Pemkab tengah memproses pemberhentian sementara. Kelima ASN dimaksud, yakni Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko AH, Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko RD. Kabid Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan SR, Kasi Bina Potensi Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko Ks dan Koordinator Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Mukomuko DP. Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH mengatakan, sekarang ini tengah proses penyusunan draf pemberhentian sementara. Ini untuk kelima ASN yang kini jadi tersangka. “Jika selesai, akan disampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Untuk kemudian ditandatangani oleh bupati Mukomuko,” katanya. Niko memastikan, kelima ASN tersebut akan tetap mendapatkan gajinya. Walaupun mereka diberhentikan sementara. Hanya saja, untuk gaji kelima ASN tersebut yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok mereka. “Ketentuannya seperti itu, status pemberhentian sementara, mereka masih diberikan gaji. Cuma tidak full lagi,” sampainya. Sedangkan untuk proses pemberhentian ASN tersebut, Niko menyatakan, semestinya menunggu putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana putusan itu menyatakan kelima ASN itu bersalah. Sebab siapapun, sebelum adanya putusan incrach, harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. “Pemberhentian permanen kelima ASN itu setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. Jika putusannya tidak bersalah atau besab, maka seluruh hak-hak ASN itu akan dikembalikan. Termasuk jabatannya,” jelas Niko. Dasar pihaknya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa pada pasal 88 ayat 1 huruf c, menyatakan pemberhentian sementara sampai ada putusan inkrah. “Diperkuat lagi dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian ASN. Jadi kita ini menjalankan aturan yang ada,” sambungnya. Mengenai posisi pejabat struktural khususnya yang ditinggal sementara oleh 4 ASN, disebutnya masih kosong. Karena pejabat yang bersangkutan sudah tidak bisa masuk kerja. Lalu SK pemberhentian sementaranya belum diteken bupati. “Untuk saat ini kosong. Jika SK pemberhentian sementaranya sudah diteken kepala daerah. Selanjutnya jabatan itu akan diisi. Apakah nanti diisi Plh atau Plt, pak Bupati yang punya kewenangan,” tukasnya. Untuk diketahui, kelima ASN itu diberhentikan sementara, lantaran terbelit kasus pengadaan pakaian Linmas dan atributnya, yang ditangani oleh Kejari Mukomuko. Mereka semuanya ditahan, setelah ditetapkan tersangka. Dengan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Rp 329,5 juta. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: