HONDA

TPP di Kepahiang Jadi Temuan BPK

TPP di Kepahiang Jadi Temuan BPK

 

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kepahiang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020, Pemkab Kepahiang langsung evaluasi. Terutama  dalam penghitungan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dalam pengalokasian TPP seluruh PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan bahwa Pemkab akan melakukan pemantauan terkait dengan pemberian TPP ASN tersebut. Harus disesuaikan dengan beban kerja serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jelas kita akan pantau lagi Anjab dan ABK dalam pengalokasian TPP tersebut. Apalagi setelah adanya rotasi jabatan tentu akan kita sesuaikan lagi dengan sistem penatausahaan yang ada. Karena sudah barang tentu ada regulasi yang harus kita taati dalam melakukan penghitungan TPP ini,” terang Hartono.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten pada dasarnya akan mengacu pada peraturan terkait TPP tersebut. Termasuk kriteria dan perhitungan beban kerja PNS. "Penatausahaan dan penghitungan beban kerja, dalam hal kriteria pemberian PNS ini akan kita pantau," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, meski meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak berarti pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kepahiang TA 2020 lalu tanpa temuan dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari catatan BPK salah satunya terhadap pemberian TPP berdasarkan beban kerja pada BKD tidak memiliki kriteria yang jelas.

Diketahui, Pemkab Kepahiang TA 2020 menganggarkan belanja TPP sebesar Rp 65, 633 .396.396,00 dan telah direalisasikan 97,52 persen. Rinciannya sebesar Rp 37,340 miliar merupakan realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan Rp 25, 940 miliar merupakan realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai lainnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan SK Bupati terkait TPP berdasarkan beban kerja, diketahui dalam pemberian TPP tersebut Pemkab Kepahiang belum memiliki kriteria dan perhitungan yang jelas. Hasil pemeriksaan atas realisasi APBD juga diketahui bahwa setiap kegiatan pengelola keuangan yang merupakan alasan diberikannya TPP berdasarkan beban kerja diberikan honorarium.

Di bagian lain, soal temuan BPK tahun 2021 terkait realisasi belanja BBM di Setdakab Kepahiang yang dinilai tidak memadai, ditegaskan Sekda hanya sebuah kesalahan administrasi. Kendati demikian pihaknya akan tetap melakukan kajian atas temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

Dalam melakukan kajian, Hartono menerangkan pihaknya akan menganalisa guna mencari tahu penyebab dari membengkaknya temuan tersebut. Yakni mencapai Rp 156,7 juta. Walaupun ia mengakui sampai saat ini dirinya belum secara spesifik mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

“Ya, saya baru satu bulan menjabat sebagai sekda. Masih banyak PR yang harus diselesaikan. Untuk temuan belanja BBM ini saya sudah dapat informasi, dan menurut saya itu hanya kesalahan administrasi saja. Meski begitu kita tetap akan lakukan kajian,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian sementara yang dilakukan pihaknya memang ada beberapa SPBU saat pengisian BBM oleh beberapa mobnas milik Setdakab Kepahiang, kehabisan struk sehingga menggunakan struk manual. Sementara struk manual itu dianggap tidak sah oleh BPK.

“Memang ada beberapa temuan yang kita dapat dari BPK, namun saat ini masih kita analisa. Rekomendasi dari BPK terus kita tindak lanjuti sebagai pertanggungjawabkan kita,” terang Hartono.

Ditanya terkait ada kemungkinan ‘permainan’ dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) pembelian BBM oleh oknum pejabat, Hartono tidak menampik selalu ada kemungkinan. Namun ia tidak berani memastikan hal itu, karena perlu analisa lebih lanjut.

Diketahui, dari catatan i Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 lalu, realisasi belanja BBM pada Setdakab Kepahiang dinilai tidak memadai. Bahkan ada Rp 156,7 juta secara kolektif yang berdasarkan hasil audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai bukti pertanggungjawaban yang ada.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: