HONDA

Kakek 73 Tahun Jual Pil Samcodin dan Miras

Kakek 73 Tahun Jual Pil Samcodin dan Miras

KAUR, rakyatbengkulu.com - Anggota Polsek Tanjung Kemuning dipimpin Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu. Pedi Setiawan SH, melakukan razia minuman keras (Miras) dan pil samcodin di wilayah Kecamatan Kelam Tengah.

Hasilnya, polisi mengamankan 97 botol miras dan 124 kaleng lem Aibon berserta 24 keping pil samcodin. Termasuk pemilik warung  yakni Nusir (73) Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA: Penembakan di Jalan Bali: Tunggu Hasil Pemeriksaan Proyektil

Dijelaskan Kapolsek, razia tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap tindakan anak muda yang sering mabuk-mabukan di sekitar wilayah Polsek Tanjung Kemuning. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan razia di warung milik Nusir di Desa Siring Agung.

Kapolsek menerangkan, di warung tersebut ditemukan Mansion House Whisky 66 botol, Mansion House Vodka 9 botol, Anggur merah besar  1 botol, Anggur merah kecil 10 botol, Newpot Kecil 10 botol, Newpot Besar  1 botol,  Lem Aibon Kecil 124 Kaleng dan Samcodin  24 Keping

“Untuk barang bukti dan  pemiliknya telah diamankan ke Mapolsek Kaur untuk melakukan tindaklanjut hukum,” katanya.

BACA JUGA: Keluarga Mahasiswi Asal Lais Tolak Autopsi, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Ia menambahkan, saat ini diduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui pemasok miras dan pil samcodin yang diduga dijual ilegal tersebut. “Kita masih mendalami di mana Datuk ini mendapatkan barang ilegal tersebut,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada pedang warung manisan di wilayah Polsek Tanjung Kemuning untuk tidak menjual miras dan obat-obatan ilegal. Jika kembali terjadi maka pihaknya akan menindak tegas pelaku tersebut. “Untuk penjual miras ilegal akan kita tindak tegas, karena ini berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutupnya. (wij)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: