Ayah Ini Tega Garap Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Seorang ayah tiri, SE (44) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pria ini melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dengan korban tak lain anak tirinya, hingga korban pun hamil. BACA JUGA: Keluarga Mahasiswi Asal Lais Tolak Autopsi, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban IR (42) yang curiga lantaran korban mengeluh merasa lemas dan muntah-muntah. Oleh sang ibu kemudian korban dibawa ke klinik dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil.
Mengetahui hal tersebut sang ibu pun kaget sehingga menanyakan korban untuk menceritakan yang dialaminya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa SE yang adalah ayah tirinya, sudah melakukan perbuatan tak senonoh hingga membuatnya hamil. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.
"Pelaku ini adalah ayah tiri korban, korban yang masih dibawah umur ini dalam kondisi hamil 6," kata Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda. BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Meningkat, Kurang Pengawasan Pemicu Utama
Kanit menyebutkan aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali. Dilakukan di kediamannya saat ibu korban sedang tidur atau sedang tidak berada di rumah.
"Saat ibu korban tidak berada di rumah dan saat ibu korban tidur, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban. Dari pengakuan korban dan pelaku bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, pada bulan Januari dan Mei ini," bebernya.
Plaku saat ini telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. SE juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: