HONDA

Intip Anak Gadis Mandi, Pak Kades Didenda Adat

Intip Anak Gadis Mandi, Pak Kades Didenda Adat

 

HULU PALIK, rakyatbengkulu.com – Ada-ada saja ulah oknum kades di Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara satu ini.  Pria bernisial LA ini dikenakan warga sanksi adat, sembari membuat surat pernyataan tertanggal, (25/11).

Apa pasal? Menandatangani pernyataan di atas materai Rp 10 ribu, sang oknum Kades juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mengintip anak warganya yang masih duduk di bangku SMA lagi.

BACA JUGA: Sawit Mahal, Maling Berkeliaran

Dikonfirmasi, Camat Hulu Palik, Sahmat mengakui kejadian di atas. Ia juga sudah memanggil langsung LA ke kantor camat untuk mendapatkan kebenaran informasi itu. Namun lanjutnya, kepadanya LA masih membantah bahwa dirinya mengintip anak tersebut.

“Namun LA mengakui menandatangani surat pernyataan sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Sahmat.

Menurut Sahmat, perbuatan LA tersebut juga akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Jika memang masalah itu sudah diselesaikan di desa, maka kami tidak akan mengambil langkah. Kecuali jika masalah tersebut meluas,” pungkas Sahmat.

Sementara itu, data terhimpun RB, kejadian ini berawal saat hari minggu lalu LA dan warganya melakukan kegiatan gotong royong untuk memperbaiki rumah warga yang rusak.

BACA JUGA: Pria ini Duel dengan Beruang

Saat itu warga tak curiga ketika LA berjalan ke arah belakang rumah Su, yang dekat dengan lokasi gotong royong.

Namun warga yang bergotong royong tersebut heran ketika Kades justru tak kunjung kembali. Ketika disusul, ternyata ia tengah mengintip dari belakang rumah yang merupakan kamar mandi kediaman Su yang ketika itu anaknya yang masih berusia 17 tahun tengah mandi.

Lagi Mandi

Warga yang melihat kejadian tersebut lantas berteriak meneriaki perbuatannya. Meskipun sempat membantah, warga yang melihat kejadian tersebut yakin jika LA tengah mengintip anak warganya yang tengah mandi.

Dari sini, pengurus adat desa melakukan rapat adat, dan isinya mendengarkan keterangan warga. Akhinya, LA mengakui perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. (qia)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: